Ilustrasi
Media Indonesia • 10 September 2023 15:53
Palembang: Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Sumatra Selatan tak hanya fokus pada pemadaman, melainkan juga penegakan hukum.
Sepanjang tahun ini, Kepolisian Daerah Sumatra Selatan sudah berhasil mengungkap kasus karhutla di wilayahnya.
"Di tahun ini, kami mencatat sudah ada 16 perkara terkait karhutla. Dari 16 perkara itu, 6 perkara sudah masuk tahap dua," jelas Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan Albertus Rachmad Wibowo, Minggu, 10 September 2023.
Ia menjelaskan kasus yang ditangani rata-rata berasal dari Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, dan Banyuasin.
"Dalam perkara kasus yang kita tangani ini semua petani, belum ada korporasi," jelasnya.
Pihaknya pun berharap agar perkara yang sudah ditindak itu bisa menjadi pelajaran dan contoh bagi petani lain di Sumsel agar ini tidak diikuti dan dicontoh.
"Kami sejak awal sudah menyebarkan Maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan membakar lahan untuk tujuan apa pun. Sanksi yang diberikan sangat berat jika terjadi," tegas dia.
Polda Sumsel akan melakukan pelatihan praoperasi pekan depan bersama dengan Korem 044/Garuda Dempo. "Kami juga akan melepaskan personel Polda dan Korem untuk ditugasjab ke desa-desa yang paling sering terjadi kebakaran lahan," imbuhnya.
Saat ini penanganan kebakaran lahan berupa pemadaman api menjadi hal utama, terutama dilakukan saat El Nino terjadi kala puncak kemarau dan potensi sumber air mulai mengering. Angin kecang membuat karhutla makin membesar dan meluas.
Ditambahkan Kepala Sub Direktorat 4 Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Ajun Komisaris Besar Tito Dani, dari 16 perkara tersebut ada 31 orang yang dijadikan tersangka.
"Semua dari perorangan. Ada juga indikasi dari korporasi tetapi masih diselidiki. Lahan yang terbakar paling banyak di OKI dan Muba," kata Tito.
Dari 16 perkara kasus karhutla yang ditangani saat ini dalam proses pelimpahan tahap dua ke JPU. Total lahan yang terbakar dari 16 perkara karhutla sekitar 30 hektare.