Polda Metro-Bareskrim Bakal Koordinasi dalam Penanganan Kasus Penipuan Tiket Coldplay

Coldplay. Foto: IG

Polda Metro-Bareskrim Bakal Koordinasi dalam Penanganan Kasus Penipuan Tiket Coldplay

Siti Yona Hukmana • 23 May 2023 18:11

Jakarta: Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan kasus penipuan jasa penitipan (jastip) tiket konser Coldplay. Keduanya sama-sama menerima laporan penipuan tiket konser grup band asal Inggris itu.

"Nanti kami koordinasi dengan Mabes Polri (terkait kasus penipuan jastip tiket konser Coldplay)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, Selasa, 23 Mei 2023.

Auliansyah mengatakan penyidik saat ini masih fokus mendalami laporan polisi (LP) yang ada di Polda Metro Jaya. Berdasarkan data, setidaknya ada 60 orang menjadi korban. Salah satu korban seorang wanita berinisial NAFP, 25.

"LP yang ada di kami dulu. Kami belum tahu (laporan yang di Mabes pelaku sama atau tidak)," ujar dia.

Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri berinisial ABF, 22 dan W, 24. Keduanya diringkus di Yogyakarta pada Minggu, 21 Mei 2023.

Tersangka ABF dan W membeli akun Twitter yang mempunyai banyak pengikut seharga Rp750 ribu. Akun itu bernama @findtrove_id. Pembelian akun Twitter ini sebagai modus operandi kedua pelaku untuk menarik minat para korban.

Kemudian, para korban digabungkan dalam WhatsApp Group. Para korban diminta mengirimkan uang sebesar Rp50 ribu sebagai tanda serius membeli tiket. Selanjutnya, pelaku menunjukkan satu tiket konser yang asli yang mereka dapatkan untuk membuat para korban percaya. Tiket itu disebut seharga Rp4,5 juta.

Lalu, modus lainnya pelaku membeli rekening kepada seseorang seharga Rp400 ribu. Rekening itu digunakan untuk menampung uang para korban.

Selanjutnya, para pelaku juga menyediakan e-form atau formulir online yang seakan-akan para korban didata oleh pelaku. Padahal, itu hanya upaya agar meyakinkan korban.

Kedua tersangka ABF dan W telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, Bareskrim Polri juga menerima laporan 60 korban dengan kerugian Rp183 juta. Namun, laporan ini masih diselidiki.

Laporan teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor yang masih dalam lidik dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)