Coldplay. Foto: IG
Siti Yona Hukmana • 24 May 2023 12:52
Jakarta: Bareskrim Polri memanggil promotor acara konser grup band asal Inggris, Coldplay hari ini. Promotor itu bakal dimintai keterangan soal penipuan tiket konser.
"Ini penyidik akan mengklarifikasi ke pihak promotor acara. Kemudian pihak promotor kita dapat informasikan dari penyidik akan datang hari ini. Tapi, datangnya nanti malam jam 19.00 wib," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Mei 2023.
Ramadhan belum dapat memastikan jumlah pihak promotor yang akan datang. Bisa satu orang atau lebih. Untuk diketahui, promotor konser Coldplay di Jakarta yaitu Third Eye Management dan PK Entertainment.
"Promotornya kan bisa satu bisa didampingi oleh rekannya. Yang jelas dimintai klarifikasi dan menyatakan kesediannya jam 7 malam ini hadir," ujar jenderal bintang satu itu.
Menurut Ramadhan, hasil klarifikasi akan disampaikan penyidik ke Divisi Humas Polri. Kemudian, pihaknya akan menyampaikan ke awak media.
"Setelah selesai klarifikasi pihak penyidik akan menyampaikan kepada kami atau humas dan kita akan sampaikan hasilnya," ucap dia.
Konser Coldplay rencana digelar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada Rabu, 15 November 2023. Tingginya animo masyarakat membuat orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi tersebut.
Polisi menerima sejumlah laporan terkait penipuan tiket. Ada di Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.
Laporan yang masuk di Bareskrim Polri tercatat ada 65 korban dengan total kerugian Rp227 juta. Sebanyak 7 korban di antaranya telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Para korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti.
Laporan penipuan penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).