Ilustrasi. Shutterstock
Media Indonesia • 24 June 2023 13:38
Jakarta: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta tak memberikan sanksi kepada pemilik yang menyewakan unit Hunian DP 0 Rupiah. Pemilik tersebut tak mampu membayar cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) dan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL).
"Dengan demikian maka DPRKP tidak dapat memberikan sanksi administrasi kepada Penerima Manfaat (PM) dikarenakan yang bersangkutan sudah tidak sanggup untuk kembali menempati huniannya," kata Plt Kadis PRKP, Retno Sulistiyaningrum, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Juni 2023.
Nafisah dan Herlan berniat menghentikan KPR hunian tersebut. Mereka telah mencari info kepada pihak Bank DKI cabang Matraman
Namun, pemilik perlu menunggu surat tembusan untuk dikoordinasikan lebih lanjut kepada Bank DKI dan Perumda Sarana Jaya selaku developer. Hal itu dibutuhkan dalam rangka proses buyback garanti atas hunian tersebut.
Retno menjelaskan alasan pemilik, Khalidiyah Nafisah, tak bisa memenuhi kewajiban cicilan KPR dan IPL. Sebab, suami Khalidiyah, Herlan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2023.
Di sisi lai, hunian tersebut tidak ditempati secara rutin sejak 2021. Sebab, pasangan suami istri itu tinggal di rumah orang tuanya setelah melahirkan anak pertama.
"Hunian tersebut tidak ditempati secara terus menerus dikarenakan kelahiran putra pertamanya, sehingga kembali ke rumah ortunya di Cipulir Jaksel," ungkap dia.
Pasangan suami istri tersebut kembali memiliki anak pada 2023. Di saat bersamaan, Herlan tidak bekerja.
Sebelumnya, beredar video rekomendasi hunian bagi masyarakat yang sedang mencari indekos. Tarif sewanya mencapai Rp1 juta per bulan tanpa biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL).Video ini diunggah pemilik akun Instagram @nafishalydia. (MI/Mohamad Farhan Zuhri)