Kemendag Ancam Piadanakan SPBE yang Kurangi Volume Gas Elpiji 3 Kg

Ilustrasi LPG 3 Kg. Foto: Dokumen Pertamina

Kemendag Ancam Piadanakan SPBE yang Kurangi Volume Gas Elpiji 3 Kg

Media Indonesia • 27 May 2024 11:16

Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan pihaknya menemukan banyaknya gas elpiji 3 kg yang isinya tidak sesuai dengan yang seharusnya di beberapa Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
 
"Dalam 2-3 bulan ini kita pendekatan-pendekatan administratif. Tapi kalau ditemukan unsur pidana ya kita akan laporkan pada pihak berwajib karena ini menyangkut hal yang sangat penting masyarakat kecil," kata Mendag di Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.
 
Mendag menuturkan tabung gas elpiji 3 kg apabila gas tersebut penuh sesuai isinya adalah 8 kg dengan berat tabung gas sendiri yaitu 5 kg dan gas yang berisi 3 kg.
 
"Di sini ditemukan kita bisa timbang saja sebetulnya ya itu kan tabung ini kira-kira kalau kosong itu 5 kg kalau diisi 3 kg jadi 8 kg. Di sini rata-rata isinya itu antara 2,4 (kg), 2,3 (kg), berarti kekurangannya kan 600 gram sampai 700 gram," jelas Zulkifli.
 
Kemendag, sambung dia, akan terus melakukan pengecekan terkait dengan isi tabung gas elpiji 3 kg yang sesuai karena hal tersebut dinilai merugikan masyarakat miskin.
 
"Artinya orang banyak (beli) yang 3 kg ya belinya bayarnya 3 kg ya kan dapatnya yang bisa dipakai 2,7 (kg) atau 2,3 (kg). Kita ingin agar tidak mengganggu keperluan masyarakat sehari-hari kita mengingatkan dengan tegas kepada pelaku usaha pengisian gas elpiji 3 kg ini ya tentu ada juga nanti ada 12 kg, ada 50 kg kita akan cek semua. Tapi prioritas kita memang yang 3 kg setiap provinsi kita akan datangi," ungkap dia.
 
Lebih lanjut, Zulkifli meminta para pelaku usaha di stasiun pengisian elpiji ini untuk berlaku jujur. Ia juga meminta kepada Pertamina untuk melakukan pengawasan lebih lanjut terkait dengan penjualan gas elpiji 3 kg tersebut.
 
"Jangan culas. Jelas itu kalau beli 3 kg jual 2,3 (kg), 2,2 (kg) kan culas, curang namanya merugikan rakyat banyak itu dosanya besar sekali. Kita berharap Pertamina terus ya juga untuk bisa melakukan pengawasan juga para bupati karena ini sebetulnya kan diberikan kewenangannya kepada Bupati atau pemerintah daerah, nah tapi kalau enggak jalan ya kita akan turun," cetusnya.
 

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi 12 SPBE Nakal
 

11 SPBE lakukan praktik culas

 
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) melakukan pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Ditemukan terdapat 11 SPBE yang melakukan praktik culas mengurangi isi takaran gas elpiji 3 kg antara 200 hingga 700 gram per tabung.
 
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga juga telah memberikan respons dengan melakukan penertiban operasional SPBE, antara lain dengan memberikan surat teguran setidaknya kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan disinyalir memiliki tabung-tabung gas elpiji di bawah ketentuan volume.
 
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," ucap Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo melalui keterangan resminya.
 
Adapun 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.
 
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan," jelasnya.
 
(NAUFAL ZUHDI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)