Partisipasi Pemilih Pilkada Kabupaten Malang Hanya 60,01 Persen

Ilustrasi pemungutan suara Pilkada 2024/Dok. KPU Kabupaten Malang.

Partisipasi Pemilih Pilkada Kabupaten Malang Hanya 60,01 Persen

Daviq Umar Al Faruq • 6 December 2024 09:37

Malang: Angka partisipasi pemilih di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, hanya sebesar 60,01 persen. Jumlah itu terhitung menurun jika dibandingkan dengan angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2020, sebesar 60,48 persen.

"Kami belum menghitung angka pasti, tetapi kemarin draf kasar itu di angka 60,01 persen. Memang ada penurunan 0,3 persen dibanding 2020 lalu," kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Jumat 6 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Malang, total ada 2.060.576 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024. Jumlah itu terdiri dari 1.026.712 pemilih laki-laki dan 1.033.864 pemilih perempuan.

Dari jumlah DPT itu, hanya 1.237.260 orang yang menggunakan hak pilih pada Pilbup Malang 2024, terdiri dari 566.148 pemilih laki-laki dan 671.112 pemilih perempuan. Jumlah itu sudah termasuk 3.149 pemilih pindahan serta 1.302 pemilih tambahan.

Mahardika mengaku, ada dua faktor paling menonjol yang menjadi penyebab turunnya tingkat partisipasi pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Malang. Yakni jumlah DPT yang terlalu banyak dalam satu tempat pemungutan suara (TPS), serta banyaknya surat pemberitahuan pemungutan suara atau C Pemberitahuan yang tidak tersampaikan ke masyarakat.

"Sementara dua itu yang paling nampak ya secara data yang kami pandang," imbuhnya.
 

Baca: Kubu YOMA Duga Ada Kecurangan Pilkada di Yahukimo

Mahardika menyebutkan, pada Pilkada 2020 lalu, satu TPS diisi oleh maksimal 400 pemilih yang masuk dalam DPT. Sedangkan pada Pilkada 2024, satu TPS diisi oleh sekitar 600 pemilih.

"Sekarang lebih banyak. Itu akan berkonsekuensi pendirian TPS bisa jadi berjarak jauh dengan domisili pemilih," ujarnya.

Kemudian, KPU Kabupaten Malang juga mencatat adanya pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dengan jumlah yang cukup banyak pada Pilkada 2024 ini. Surat pemberitahuan itu dikembalikan oleh petugas karena beberapa alasan.

"Karena tidak dapat ditemui di rumah, apakah karena memang data pemilih itu ternyata sudah TMS (tidak memenuhi syarat) atau pindah pilih atau pindah domisili. Itu yang perlu ditelusuri lebih lanjut nanti di setiap kecamatan, saya kira itu potensi penyebab tidak tersampaikan," jelasnya.

Mahardika pun menduga, banyak pemilih yang tidak menyalurkan hak pilihnya lantaran tidak mendapat surat pemberitahuan pemungutan suara atau C Pemberitahuan. Para pemilih itu diakuinya beranggapan tidak perlu datang ke TPS lantaran tidak menerima surat pemberitahuan.

"Padahal sejatinya yang sudah terdaftar di DPT tanpa membawa C Pemberitahuan cukup dengan membawa ktp atau data penduduk itu bisa datang ke TPS," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)