Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dokumen Kemenko Perekonomian
M Ilham Ramadhan Avisena • 2 December 2024 08:35
Jakarta: Perubahan rentang waktu dan besaran kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) atas komoditas sumber daya alam (SDA) tengah digodok.
Pemerintah memastikan perubahan skema itu bakal diterbitkan dan diumumkan dalam waktu dekat.
"Masih dikaji, dalam waktu dekat akan diumumkan. Pasti diperpanjang dan sektornya adalah hasil minerba dan hasil perkebunan. Sekarang sedang kita bahas juga dengan Bank Indonesia terkait insentif yang bisa diberikan," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024-2029, Jakarta, dilansir Media Indonesia, Senin, 2 November 2024.
Dia mengungkapkan, penambahan rentang waktu penyimpanan DHE dan besaran yang wajib disimpan oleh eksportir itu didasarkan pada kebutuhan negara untuk menyimpan dolar.
Dolar tersebut akan masuk dalam cadangan devisa yang dikelola oleh Bank Indonesia.
Salah satu kegunaan dari cadangan devisa itu ialah untuk mendukung stabilitas nilai tukar dan perekonomian dalam negeri.
.jpg)
Ilustrasi. Foto; Dokumen Kementerian Keuangan
Pemupukan cadangan devisa kian penting, terlebih pascaterpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat yang diyakini bakal mengedepankan kebijakan ekonomi untuk kepentingan Negeri Paman Sam.
Kebijakan yang diusung Trump itu diprediksi mendorong penguatan nilai tukar dolar AS dan membuat pasar uang dunia bergejolak lantaran para investor akan memindahkan investasinya ke pasar yang dianggap aman, yakni AS.
"Karena kita sangat membutuhkan dolar AS ke depan, itu hanya bisa dilakukan kalau kita menghasilkan devisa," terang Airlangga.
Pemerintah tengah mempertimbangkan perpanjangan penempatan DHE SDA
Sebelumnya, Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra Burhanuddin Abdullah mengungkapkan, pemerintah tengah mempertimbangkan perpanjangan masa kewajiban penempatan DHE SDA hingga satu tahun dengan besaran 50 persen dari total hasil ekspor.
Jangka waktu dan besaran itu lebih lama dan lebih besar dari aturan yang berlaku saat ini.
"Devisa hasil ekspor itu sedang dipertimbangkan sebesar 50 persen untuk satu tahun," ujar dia beberapa waktu lalu.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor USD250 ribu atau lebih wajib menempatkan DHE minimal 30 persen ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI) selama minimal tiga bulan.
Data Bank Indonesia per 20 Agustus 2024, dolar hasil ekspor yang masuk ke instrumen term deposit valuta asing devisa hasil ekspor (TD Valas DHE) telah kembali bergerak di kisaran USD2,1 miliar-USD2,2 miliar.
Hal itu seiring dengan semakin gencarnya BI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberi sanksi kepada eksportir yang enggan menyimpan dolar hasil ekspornya di instrumen keuangan domestik.