Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Satwa Langka ke Mumbai

Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan empat ekor satwa dilindungi endemik Indonesia tujuan Mumbai, India.

Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Satwa Langka ke Mumbai

Hendrik Simorangkir • 5 November 2024 17:13

Tangerang: Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan empat ekor satwa dilindungi endemik Indonesia tujuan Mumbai, India. Satwa tersebut dibawa oleh seorang warga negara asing (WNA) India berinisial STH, 43, yang disimpan dalam kopernya.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kopernya, didapati 2 ekor primata jenis Lutung Budeng, 1 ekor Burung Nuri Raja Ambon, dan 1 ekor Burung Serindit Jawa, yang disembunyikan dalam kotak plastik dan tas hewan serta disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa, 5 November 2024.

Gatot menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku yang tercatat sebagai penumpang pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute penerbangan Jakarta-Mumbai itu, satwa tersebut dibelinya di salah satu pasar hewan di daerah Jakarta Timur.

"Hewan tersebut akan dipergunakan pelaku sebagai hadiah untuk keluarganya di India," katanya.

Menurut Gatot, di Indonesia hewan tersebut ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 

"Secara Internasional, hewan ini termasuk ke dalam Appendix II CITES, yaitu merupakan hewan yang berpotensi terancam punah apabila perburuan dan perdagangan terhadap hewan tersebut tidak dikontrol," jelasnya.

Gatot menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, apakah terdapat hubungan antara beberapa kasus penyelundupan satwa langka lainnya yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada belakangan ini. 

"Saat ini tim masih melakukan pendalaman. Terhadap barang bukti 4 ekor satwa selanjutnya dititipkan rawat ke BKSDA Jakarta," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku melakukan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun.

Diketahui, Bea Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 5 penyelundupan satwa liar ke luar negeri oleh WNA dalam periode Januari-November 2024. Penindakan tersebut berhasil menangkap 13 orang tersangka dan mengamankan 66 ekor berbagai jenis satwa liar yang berhasil diselamatkan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Al Abrar)