Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: MI/Rommy Pujianto
Annisa Ayu Artanti • 25 November 2024 18:42
Jakarta:
Bank Indonesia (BI) meniadakan kegiatan operasional pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, yang jatuh pada 27 November 2024.
Mengutip siaran pers BI, Selasa, 25 November 2024, hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia merinci pada hari tersebut tidak menyelenggarakan sejumlah kegiatan operasional, seperti:
- Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
- Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).
- Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
- Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
- Layanan Operasional Kas.
- Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas.
- Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).
- Indonesia Overnight Index Average (IndONIA).
- Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)
"Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi," kata keterangan tertulis itu.