Ilustrasi. Foto: Dok MI
Media Indonesia • 3 May 2024 22:41
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tengah merampungkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah daring (PRAD). Regulasi ini dibentuk sebagai panduan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda).
Regulasi PRAD ini dilakukan untuk melaksanakan perlindungan anak di ranah daring, serta mendukung unsur-unsur pencegahan dan penanganan bagi anak usia di bawah 18 tahun, agar terhindar dari konten-konten dewasa yang berisi kekerasan, pornografi dan judi online.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menjelaskan pihaknya terus mengejar pembentukan regulasi tersebut dan ditargetkan akan rampung pada akhir 2024. Saat ini dikatakan bahwa Perpres PRAD sudah masuk tahap harmonisasi akhir dengan kementerian/lembaga terkait.
“Ditargetkan tahun ini rampung. Kemarin sejak tanggal 2 Mei 2024, Kemenkumham sesuai dengan tugasnya telah melaksanakan harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan aturan tentang peta jalan perlindungan anak di ranah daring,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat, 3 Mei 2024.
Nahar menuturkan bahwa nantinya aturan ini akan menjadi landasan dan menyempurnakan berbagai regulasi yang berkaitan perlindungan anak di ranah daring. Termasuk juga dapat mengikat dan mewajibkan para operator atau penyedia jasa dengan sanksi yang tegas bila melanggar. Nantinya, laporan atau dokumen bersifat pencegahan bisa dijadikan aduan penanganan.
“Regulasi ini mengatur tentang arah kebijakan, dan strategi yang perlu dilakukan oleh K/L dan Pemda dalam melakukan upaya perlindungan anak di ranah daring melalui upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan TIK terhadap anak di ranah daring, kolaborasi peran pemangku kepentingan dalam PARD, dan penanganan atas penyalahgunaan TIK terhadap anak di ranah daring,” ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Perpres untuk Lindungi Anak dari Dampak Negatif Game Online |