Pj Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah. Foto: Istimewa
Gonti Hadi Wibowo • 30 December 2024 09:34
Palembang: Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang warga untuk merayakan malam tahun baru dengan menyalakan kembang api dan petasan. Pj Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah telah mengeluarkan surat edaran demi menjaga ketertiban dan keamanan.
"Surat edaran telah dikeluarkan Pemkot Palembang Nomor 41 Tahun 2024 tentang perayaan Nataru 2025 di Palembang," kata Cheka, Senin, 30 Desember 2024.
Cheka mengatakan bahwa di poin kelima surat edaran tersebut disebutkan tidak menyalakan, membunyikan, dan membakar petasan atau kembang api yang meledak pada saat pergantian tahun baru 2025 di wilayah Palembang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya sudah intruksikan kepada camat dan lurah untuk menyosialisasikan surat edaran ini kepada masyarakat," ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk merayakan tahun baru dengan kegiatan ibadah.
Baca:
Ledakan Petasan Asrama Santri di Bantul, 4 Terluka |