Pengetatan Izin Dinas Luar Negeri Dinilai Perlu Diawasi

Ilustrasi--Suasana kedatangan pelaku perjalanan luar negeri di Bandara Soekarno Hatta. (Medcom.id/Hendrik S)

Pengetatan Izin Dinas Luar Negeri Dinilai Perlu Diawasi

Rahmatul Fajri • 26 December 2024 18:02

Jakarta: Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan mengapresiasi peraturan baru tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Prasetyo Hadi. 

Misbah menilai aturan tersebut akan membuat perjalanan dinas ke luar negeri lebih selektif dan memberikan dampak yang positif. 

"Saya pikir ini bagus, sehingga kementerian/lembaga benar-benar selektif dalam melakukan PDLN. Perjalanan dinas ASN, apalagi ke luar negeri harus terukur output, outcome, impact-nya, terutama bagi masyarakat Indonesia dan mampu meningkatkan kinerja kementerian/lembaga," kata Misbah kepada Media Indonesia, Kamis, 26 Desember 2024.

Ia berharap aturan soal PDLN ini juga mampu mengurangi potensi penyimpangan anggaran dalam perjalanan dinas. Menurut riset FITRA potensi penyimpangan anggaran perjalanan dinas hingga Rp39,2 miliar pada 2023.
 

Baca juga: Istana Tegaskan Dinas Luar Negeri tanpa Seizin Presiden akan Ada Konsekuensi

Misbah mengatakan perlu adanya pengawasan untuk menciptakan PDLN yang efektif dan efisien. Jangan sampai, kata ia, aturan tersebut tak dijalankan dan hanya menjadi hitam di atas putih.

"Untuk itu, meskipun sudah ada kebijakan penghematan perjalanan dinas hingga 50%, termasuk PDLN, pengawasan harus tetap dilakukan, agar perjalanan dinas yang dilakukan tidak sia-sia dan hanya menguntungkan segelintir orang," terang dia.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran untuk pimpinan lembaga hingga menteri ihwal 14 jenis kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang diperbolehkan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

Dalam aturan itu, PDLN dilakukan hanya terhadap kegiatan yang bersifat penting. Dengan catatan, tidak ada tugas yang medesak di dalam negeri dan jumlah peserta dibatasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)