Harga Emas Antam Hari Ini Gak Gerak, Ini Rincian Per Gramnya

Ilustrasi Emas. Foto: Dokumen Antam.

Harga Emas Antam Hari Ini Gak Gerak, Ini Rincian Per Gramnya

Husen Miftahudin • 15 October 2023 10:59

Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, pada hari ini tak mengalami perubahan harga dibandingkan harga di hari sebelumnya. Pada Minggu, 15 Oktober 2023, harga antam yang dijual di Butik Antam dibanderol Rp1,088 juta per gram.

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam pada hari ini juga tidak mengalami pergerakan. Hari ini, harga jual kembali Antam sebesar Rp969 ribu per gram.

Dikutip dari logammulia.com, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga: Ketegangan Geopolitik Pasukan Hamas-Israel Terus Kerek Harga Emas


Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:


- Harga emas 0,5 gram: Rp594 ribu.
- Harga emas 1 gram: Rp1,088 juta.
- Harga emas 2 gram: Rp2,116 juta.
- Harga emas 3 gram: Rp3,149 juta.
- Harga emas 5 gram: Rp5,215 juta.
- Harga emas 10 gram: Rp10,375 juta.
- Harga emas 25 gram: Rp25,812 juta.
- Harga emas 50 gram: Rp51,545 juta.
- Harga emas 100 gram: Rp103,012 juta.
- Harga emas 250 gram: Rp257,265 juta.
- Harga emas 500 gram: Rp514,320 juta.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1,028 miliar.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)