Hapus Peninggalan Kolonial, Pemerintah Bakal Ubah UU Tipikor

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra/Medcom.id/Candra

Hapus Peninggalan Kolonial, Pemerintah Bakal Ubah UU Tipikor

Candra Yuri Nuralam • 10 December 2024 14:37

Jakarta: Pemerintah berencana mengubah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena, Indonesia sudah terlalu lama mengikuti beleid bekas Hindia Belanda.

“Kita tahu spirit penegakan hukum dalam KUHP nasional sudah jauh berbeda dengan spirit penegakan hukum yang kita warisi dari pemerintah kolonial Hindia Belanda,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2024.

Yusri mengatakan aturan dari Hindia Belanda lebih menekankan kepada penghukuman badan. Sementara itu, Indonesia saat ini lebih sreg dengan pendekatan restorative justice dan rehabilitatif.

Aturan bekas Hindia Belanda dinilai tidak lagi relevan dengan Indonesia. Rencananya, pengubahan Undang-Undang Tipikor bakal mengikuti United Convention Against Corruption (UNCAC).
 

Baca: 4 Tersangka Kasus Korupsi Semarang Termasuk Mbak Ita Dipanggil KPK

“Kita memulihkan keadaan dan karena itu amanah dalam UNCAC itu lebih penekanannya kepada asset recovery agak sedikit beda dengan yang sekarang,” ucap Yusril.

Menurut Yusril, membuat aturan didasari UNCAC bisa memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Itu, lanjutnya, lebih memberikan keuntungan ketimbang terus mengikuti aturan warisan Hindia Belanda.

Yusril tidak bisa memerinci waktu pasti pengubahan. Tapi, katanya, diusahakan rampung dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Harus segera kita selesaikan dan mudah-mudahan selama pemerintahan (Presiden) Prabowo dalam waktu yang cepat ini terselesaikan,” tutur Yusril. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)