Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 10 December 2024 14:37
Jakarta: Pemerintah berencana mengubah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena, Indonesia sudah terlalu lama mengikuti beleid bekas Hindia Belanda.
“Kita tahu spirit penegakan hukum dalam KUHP nasional sudah jauh berbeda dengan spirit penegakan hukum yang kita warisi dari pemerintah kolonial Hindia Belanda,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2024.
Yusri mengatakan aturan dari Hindia Belanda lebih menekankan kepada penghukuman badan. Sementara itu, Indonesia saat ini lebih sreg dengan pendekatan restorative justice dan rehabilitatif.
Aturan bekas Hindia Belanda dinilai tidak lagi relevan dengan Indonesia. Rencananya, pengubahan Undang-Undang Tipikor bakal mengikuti United Convention Against Corruption (UNCAC).
Baca: 4 Tersangka Kasus Korupsi Semarang Termasuk Mbak Ita Dipanggil KPK |