Candra Yuri Nuralam • 16 August 2024 11:52
Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Tindan Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, diminta membuka kembali pengusutan dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pembelian 15 unit pesawat MA60. Kasus yang merugikan negara USD46,5 juta itu mandek belasan tahun.
"Kami ini sebagai lembaga pemantau hukum ya dapat data. Kemudian sebagai suatu data untuk kepentingan hukum tidak ada salahnya kita angkat kembali. Jadi, semua data yang disampaikan kalau itu terkonfirmasi kita harus angkat kembali," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang dikutip Jumat, 16 Agustus 2024.
Sugeng mengingatkan Kejaksaan, terkait masa kedaluwarsa penuntutan, yakni 18 tahun. Sehingga, Kejaksaan diminta serius menuntaskan dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara tersebut.
"Apalagi ini uang negara kalau dihitung dengan kurs sekarang kerugiannya itu sekitar hampir Rp700 miliar," sambungnya.
Sugeng turut menuturkan kronologi kasus tersebut. Pada 29 Agustus 2005, di tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU pada 2006 antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China. Pada tanggal 5 Agustus 2008 dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines.
Kesepakatan itu ditandatangani Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia dengan China Exim Bank. Pembiayaan melalui sistem pengucuran pinjaman yang dijamin pemerintah. Kesepakatan tersebut didukung kebijakan politik pengalokasian anggaran oleh Komisi IX, hingga subsidiary loan agreement atau SLA senilai USD200 juta.
Sugeng mengatakan tiap unit MA60 yang diproduksi Xian Aircraft Industry itu USD11,2 juta. Diduga, ada penggelembungan hingga menjadi USD14,3 juta per unit, dengan skema pembelian yang semula B to B (business to business) diubah menjadi G to B (government to business).
"Modus operandi untuk mengamankan uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar USD46,5 juta dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker 'boneka' yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry," ungkap Sugeng.
Sugeng menduga uang hasil tindak pidana korupsi tersebut sudah dialihkan atau dibelanjakan. Dia mengutip hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sugeng mengatakan PT MGGS dikenal sebagai agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry dari China senilai Rp2,13 triliun atau US$232,443 juta.
Operasional pesawat dari 2007-2011 disebut mengalami kerugian sebesar Rp56 miliar. Mengingat, salah satu pesawat M60 jatuh di perairan Kaimana Papua Barat yang menewaskan 27 penumpang pada 11 Mei 2011.
Berdasarkan fakta dan alat bukti yang saling bersesuaian, Sugeng menyatakan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam pembelian 15 unit pesawat MA60 yang pernah diselidiki Kejaksaan sejak 2011 patut diteruskan.
"Kami menuntut agar kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 Unit pesawat MA60 yang merugikan negara senilai US$46,5 juta tersebut dapat ditindaklanjuti kembali dalam rangka mencegah terjadinya cold case sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ucap Sugeng.