Muhammadiyah Berencana Kelola Tambang, MUI Ingatkan Jangan Rusak Lingkungan

Ilustrasi. Media Indonesia.

Muhammadiyah Berencana Kelola Tambang, MUI Ingatkan Jangan Rusak Lingkungan

Siti Yona Hukmana • 26 July 2024 09:07

Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.

"Yang penting satu ya, jangan sampai merusak lingkungan. Lingkungan harus tetap terjaga," ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar, ditemui di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

Anwar juga berpesan agar pengelolaan tambang tidak merugikan masyarakat sekitar. Keberadaan tambang harus memberikan kesejahteraan.

"Jangan sampai membuat miskin masyarakat sekitar tambang itu," jelasnya.

Selain itu, MUI beranggapan pemberian IUP oleh pemerintah sebagai balas jasa kepada organisasi masyarakat (ormas) yang telah membantu mewujudkan Indonesia merdeka. Untuk itu, MUI mendukung langkah pemerintah.

"Oleh karena itu kemudian dibuatlah (aturan) yang memungkinkan ormas yang telah berjasa kepada bangsa negara ini mendapat konsesi," ungkapnya.
 

Baca juga: Muhammadiyah Telah Bahas Rencana Pengelolaan Tambang dari Pemerintah

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan sinyal akan menerima IUP. Namun, keputusan resmi akan disampaikan ke masyarakat setelah rapat konsolidasi nasional.

"Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah konsolidasi nasional yang Insyaallah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Jogjakarta," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti melalui akun Instagram pribadinya, Kamis, 25 Juli 2024.

Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.

Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)