Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, menunjukkan bukti pengumuman eks narapidana di media. (MTVN/Daviq Umar Al Faruq)
Daviq Umar Al Faruq • 23 September 2024 16:20
Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, menetapkan pasangan M Anton-Dimyati Ayatullah sebagai pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Malang 2024. Pasangan Anton-Dimyati (Abadi) ini ditetapkan paslon melalui rapat pleno tertutup pada Minggu, 22 September 2024.
Sebagai informasi, M Anton merupakan eks Wali Kota Malang pada periode 2013-2018. Pria yang akrab disapa Abah Anton itu sebelumnya divonis hukuman 2 tahun penjara pada 2018, terkait kasus suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015 dan telah dinyatakan bebas dari penjara pada 2020.
Sesuai aturan, Anton harus secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana apabila hendak mendaftar pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Hal itu Jika mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, mengatakan, bahwa Anton telah memenuhi persyaratan terkait pengumuman di media yang menyatakan dirinya merupakan mantan terpidana. Persyaratan itu juga telah dicermati oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kemarin kan kita sudah persyaratkan. Kemudian mengirim terkait bukti itu satu kali. Menurut Bawaslu itu tidak memenuhi syarat. Terus melakukan perbaikan kedua kalinya, kemudian memenuhi syarat," katanya, Minggu, 22 September 2024.
Baca juga: Pilkada Kudus, Nomor Urut 1 Paslon Samani-Bellinda dan Hartopo-Mawahib 2 |