Deputi Sekretaris Jenderal TII Wawan Heru Suyatmiko/Medcom.id/Theo
IPK Stagnan, Pemerintah Didesak Lebih Serius Memberantas Rasuah
Theofilus Ifan Sucipto • 30 January 2024 13:45
Jakarta: Transparency International Indonesia (TII) mendesak pemerintah lebih serius memberantas korupsi. Rekomendasi itu merespons Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2023 yang stagnan dengan skor 34.
"Presiden, pemerintah, parlemen, dan lembaga peradilan harus berkomitmen kuat dan konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Deputi Sekretaris Jenderal TII Wawan Heru Suyatmiko dalam konferensi pers di JW Marriott Hotel Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.
Wawan mengatakan rekomendasi kedua soal demokrasi dan pemilihan umum (pemilu). Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berintegritas.
"Warga negara berhak mendapatkan kandidat yang berkualitas," tegas dia.
| Baca: Survei Penilaian Integritas 2023: Indonesia Rentan Korupsi |
Wawan menyebut rekomendasi ketiga terkait akses pada keadilan. Pemerintah dan badan peradilan harus independen dan imparsial dalam penegakan hukum.
"Negara wajib melindungi hak warga untuk mengakses keadilan dan melawan impunitas serta korupsi," ujar dia.
TII melakukan survei IPK Indonesia 2023 dengan tema korupsi, demokrasi, dan keadilan sosial. IPK Indonesia pada 2023 mendapat skor 34 atau stagnan dari tahun lalu.
"Artinya kita berada pada kondisi stagnan secara skor. Rangkingnya merosot dari 110 menjadi 115," ucap Wawan.