Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di halaman tengah Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan, Sebut Karhutla sebagai Terorisme Lingkungan
Gabriella Thesa Widiari • 21 October 2026 20:18
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan mengusut tuntas pihak-pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik perorangan maupun korporasi. Kepala Negara menilai peristiwa karhutla yang terjadi di Tanah Air belakangan ini tidak bisa dianggap remeh.
“Kali ini, maaf, kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja. Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak. Kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar,” kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
“Saya minta kepolisian, kejaksaan, kementerian kehutanan, dibantu TNI, dibantu intelijen untuk selidiki. Karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab,” ujar Prabowo.
Prabowo menyebut tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Menurut dia, ulah oknum dan korporasi tersebut secara langsung membahayakan kesehatan jutaan rakyat.
“Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” ucap Prabowo.
Prabowo juga menyinggung sejumlah negara luar yang kerap mengkritik Indonesia terkait masalah karhutla dan kabut asap. Ia memastikan pemerintah pada waktunya akan membuka data korporasi yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan.
“Bagi negara-negara tertentu yang suka menghina bangsa Indonesia, pada saatnya kita akan buka perusahaan-perusahaan (yang terlibat),” kata Prabowo.

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: Antara.
Secara terpisah, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan di Kalimantan Tengah. Keenam korporasi tersebut diduga bertanggung jawab atas terbakarnya 7.531 hektare lahan.
Dengan penambahan tersebut, pemerintah total telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 korporasi terkait karhutla sepanjang tahun ini. Total konsesi dari 32 perusahaan tersebut mencapai 1.931.115 hektare dengan luas lahan terbakar mencapai 18.489 hektare.
Kementerian Kehutanan juga membuka peluang penanganan perkara melalui jalur pidana bagi korporasi yang melanggar. Raja Juli menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri untuk menyelaraskan proses hukum kasus karhutla di lapangan.