BNPB Tetapkan 8 Langkah Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan 2026/2027

Ilustrasi musim hujan. Foto: Antara.

BNPB Tetapkan 8 Langkah Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan 2026/2027

Angel Rinella • 1 November 2026 15:40

Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan delapan langkah kesiapsiagaan untuk menghadapi musim hujan 2026/2027. Upaya ini mencakup pemetaan daerah rawan bencana, penyiapan personel dan logistik, pemantauan cuaca, hingga edukasi kepada masyarakat.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan Tahun 2026/2027. Surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026 itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 2 Oktober 2026, sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi.

BNPB mendorong pemerintah daerah melakukan persiapan sejak dini untuk mengurangi risiko korban jiwa dan kerugian harta benda. Kesiapan tersebut juga diperlukan agar koordinasi serta penanganan darurat dapat berlangsung cepat, tepat, dan terpadu.

Salah satu langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah ialah mengidentifikasi kawasan rawan bencana hidrometeorologi. Pemetaan tersebut dapat mengacu pada dokumen kajian risiko bencana, rencana kontingensi, portal InaRISK, Portal Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI), serta sumber resmi lainnya.

Hasil pemetaan digunakan untuk menentukan kebutuhan dan prioritas kesiapsiagaan di setiap daerah. Berikut delapan langkah kesiapsiagaan yang ditetapkan BNPB untuk menghadapi musim hujan 2026/2027.

1. Memetakan wilayah rawan bencana

Pemerintah daerah diminta mengidentifikasi kawasan yang berisiko mengalami bencana hidrometeorologi. Pemetaan dapat mengacu pada dokumen kajian risiko bencana, rencana kontingensi, portal InaRISK, Portal Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI), serta sumber resmi lainnya.

Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan dan prioritas kesiapsiagaan. Dengan begitu, langkah antisipasi dapat disesuaikan dengan potensi ancaman di wilayah masing-masing.

2. Menyiapkan personel, peralatan, dan logistik

Kesiapan petugas serta perlengkapan penanganan darurat perlu dipastikan sebelum musim hujan berlangsung. Salah satu upayanya dilakukan melalui penyelenggaraan apel kesiapsiagaan.

BNPB juga mendorong optimalisasi Dana Siap Pakai (DSP) apabila diperlukan. Penggunaan dana tersebut dapat dilakukan dengan penetapan status keadaan darurat bencana.

3. Memantau informasi cuaca dan peringatan dini

Pemerintah daerah perlu meningkatkan pemantauan informasi cuaca serta peringatan dini dari BMKG secara berkala. Data tersebut kemudian dianalisis untuk mengetahui wilayah yang berpotensi terdampak bencana.

Informasi yang diperoleh perlu disebarluaskan melalui saluran komunikasi yang tersedia. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui potensi ancaman dan mengambil langkah antisipasi lebih awal.

4. Memperkuat koordinasi penanggulangan bencana

Koordinasi dilakukan melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, lembaga usaha, akademisi, dan media. Kerja sama berbagai pihak diperlukan untuk mendukung kesiapan serta penanganan bencana di daerah.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan posko penanganan darurat bencana siap beroperasi selama 24 jam. Posko tersebut berfungsi mendukung komunikasi dan koordinasi ketika keadaan darurat terjadi.

5. Meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat

BNPB mendorong pemerintah daerah memperluas edukasi kesiapsiagaan berbasis komunitas. Materi yang disampaikan mencakup cara melakukan evakuasi mandiri dan langkah perlindungan bagi kelompok rentan saat bencana hidrometeorologi terjadi.

6. Memastikan sistem peringatan dini berfungsi

Pemerintah daerah perlu memeriksa kesiapan dan keberfungsian sistem peringatan dini di wilayah masing-masing. Mekanisme penyampaian informasi kepada masyarakat juga harus dipastikan berjalan dengan baik agar peringatan dapat diterima tepat waktu.

7. Mengurangi risiko melalui perbaikan lingkungan dan infrastruktur

Upaya pencegahan dilakukan dengan membersihkan saluran air dan melakukan normalisasi sungai. Pemerintah daerah juga perlu memeriksa fasilitas pengendali banjir serta memperbaiki infrastruktur fisik yang diperlukan.

Langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi potensi dampak bencana hidrometeorologi. Pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setiap daerah.

8. Melaporkan perkembangan situasi dan kejadian bencana

Gubernur, bupati, dan wali kota melalui BPBD provinsi maupun kabupaten/kota diminta menyampaikan laporan perkembangan situasi kepada BNPB secara berkala. Pelaporan juga mencakup informasi mengenai kejadian bencana di wilayah masing-masing.

BNPB berharap delapan langkah tersebut dapat memperkuat kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi musim hujan 2026/2027 sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bencana hidrometeorologi. Upaya ini membutuhkan koordinasi pemerintah dan berbagai pihak, sistem peringatan dini yang berfungsi, serta keterlibatan masyarakat dalam kesiapsiagaan dan evakuasi.

(Putri Purnama Sari)