Penyerahan tali asih kepada penyintas pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong. Foto Metrotvnews.com/Fajri Fatmawati
Fajri Fatmawati • 10 July 2025 19:30
Pidie: Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meresmikan Memorial Living Park di bekas lokasi Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kabupaten Pidie. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menekankan pelanggaran HAM berat tidak boleh terulang di Tanah Air.
"Semoga taman ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran HAM berat tidak boleh terulang di bumi Indonesia," kata Mugiyanto, di Pidie, Kamis, 10 Juli 2025.
Mugiyanto mengatakan, kehadiran negara bukan sekadar pengakuan, tetapi juga mewujudkan ruang pemulihan, rekonsiliasi, dan perdamaian yang bermartabat. Peresmian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam pemulihan korban dan pencegahan terulangnya pelanggaran HAM di masa depan.
"Kita tidak sedang membuka luka lama, melainkan membangun jembatan pemulihan untuk menyambung kembali kemanusiaan dan persaudaraan yang pernah terkoyak," ujar dia.
Lebih dari sekadar monumen, Memorial Living Park dirancang sebagai wujud kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sipil dalam membangun pendekatan kemanusiaan berkelanjutan. Kemenkumham akan memastikan pengelolaannya melibatkan partisipasi aktif korban dan masyarakat setempat.
"Ini adalah pusat peradaban untuk menumbuhkan nilai kemanusiaan dalam tindakan nyata," jelas dia.
Memorial Living Park dibangun di lahan seluas 7.000 meter persegi, dilengkapi monumen peringatan, taman damai, masjid, ruang edukasi HAM, area publik, serta fasilitas air bersih untuk masyarakat. Keberadaannya bukan hanya sebagai simbol, melainkan ruang aman bagi penyintas dan keluarga korban untuk mengenang, berdialog, dan membangun masa depan yang lebih adil.