Subpangkalan elpiji 3 kilogram (kg). Foto: dok Pertamina.
Insi Nantika Jelita • 22 July 2025 20:00
Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih berpeluang menjadi subpangkalan elpiji 3 kilogram (kg).
Syarat pertama, mereka wajib memiliki kapasitas di bidang distribusi energi. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran dan efektivitas penyaluran LPG bersubsidi kepada masyarakat.
"Syaratnya, dia harus punya kemampuan di bidangnya dan harus punya pengalaman juga," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Ia menjelaskan pemerintah memberikan ruang kepada koperasi untuk mengelola distribusi elpiji sebagai subpangkalan, dengan tetap memperhatikan efektivitas dan produktivitas dalam proses penyaluran.
Kementerian ESDM juga memprioritaskan koperasi yang berada di daerah-daerah tambang untuk diberdayakan dalam pengelolaan energi. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat lokal dapat terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya yang ada di wilayahnya. "Supaya orang daerah itu diberikan kesempatan mengelola sumber daerahnya," tambah Bahlil.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan kelembagaan 80 ribu unit Kopdes/Kel Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Senin, 21 Juli 2025. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan dan distribusi energi berbasis komunitas lokal.
Baca juga: Kopdes Merah Putih Bisa Kebut Perwujudan Swasembada Pangan |