Riza Aslam Khaeron • 24 October 2025 17:05
Jakarta: Bangsa Indonesia bersiap memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang jatuh pada tanggal 28 Oktober 2025. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk menumbuhkan kembali semangat persatuan dan kesatuan pemuda dalam membangun bangsa.
Dalam rangkaian peringatannya, upacara bendera menjadi agenda utama yang dilaksanakan secara serentak di seluruh instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, serta perwakilan Indonesia di luar negeri.
Susunan upacara Hari Sumpah Pemuda telah disusun secara resmi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia melalui pedoman yang diterbitkan untuk pelaksanaan tahun 2025.Lantas, seperti apa susunan lengkap upacara Sumpah Pemuda 2025? Berikut penjelasannya.
Waktu dan Pelaksanaan Upacara
Upacara bendera
Hari Sumpah Pemuda ke-97 akan dilaksanakan pada:
- Hari, Tanggal: Selasa, 28 Oktober 2025
- Waktu: Pukul 08.00 waktu setempat sampai selesai
- Tempat: Lokasi masing-masing instansi atau wilayah
- Sifat Upacara: Khidmat dan sederhana
Peserta upacara terdiri dari pelajar, mahasiswa, pemuda, Pramuka, PMR, unsur SKPD, organisasi kepemudaan, serta masyarakat umum.
Susunan Acara Upacara Bendera
Berikut susunan lengkap kegiatan upacara:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan dan mengambil alih pasukan
- Pembina upacara tiba, barisan disiapkan
- Penghormatan umum kepada Pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara kepada Pembina bahwa upacara siap dimulai
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya"
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina upacara
- Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina upacara, diikuti seluruh peserta
- Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928
- Menyanyikan lagu "Satu Nusa Satu Bangsa"
- Penyerahan penghargaan (bila ada), diiringi lagu "Bagimu Negeri"
- Pembacaan pidato Presiden / amanat Pembina upacara
- Menyanyikan lagu "Bangun Pemudi Pemuda"
- Pembacaan doa
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan umum kepada Pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan tempat
- Upacara selesai
Ketentuan Tambahan
- Jika upacara tidak bisa digelar di lapangan terbuka, pelaksanaan dapat dilakukan di ruangan tertutup dengan bendera Merah Putih sudah berkibar terlebih dahulu.
- Upacara tingkat nasional dipimpin oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), sedangkan tingkat daerah dipimpin oleh kepala daerah masing-masing (Gubernur, Bupati/Walikota, Camat).
- Untuk organisasi/lembaga swasta dan pendidikan, pimpinan instansi dapat bertindak sebagai pembina. Sedangkan upacara di luar negeri dipimpin oleh Duta Besar atau Kepala Perwakilan RI setempat.
- Naskah pidato Presiden dapat diunduh melalui laman resmi Kemenpora: www.kemenpora.go.id
- Acara puncak akan dilaksanakan di Jakarta