Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Foto: Mediakeuangan.kemenkeu.go.id
Husen Miftahudin • 22 October 2025 09:47
Jakarta: Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu bantuan yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia. Bantuan ini diberikan sebagai bantuan finansial pekerja agar mampu menjaga kesejahteraan di tengah kondisi ekonomi yang tak stabil.
Apa itu BSU?
BSU merupakan bantuan tunai yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemnaker) yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk pekerja aktif dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini diberikan untuk menjaga daya beli pekerja yang berpenghasilan rendah agar mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Syarat penerima BSU 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Catatan: Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Jadwal dan besaran dana BSU 2025
Menjawab pembahasan ramai soal isu pencairan BSU di media sosial, Menaker Yassierli menegaskan, BSU tahap kedua tidak akan cair Oktober 2025. Yassierli menyatakan pihaknya masih melakukan evaluasi terkait anggaran dan efektivitas program BSU pada tahap sebelumnya. Sehingga masyarakat diimbau untuk tetap sabar dan tidak mudah percaya dengan kabar pencairan BSU pada Oktober 2025.
Adapun besaran dana yang akan didapatkan penerima BSU yakni Rp600 ribu setiap pencairan yang akan disalurkan melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) meliputi BRI, BNI, Mandiri, BTS, serta melalui kantor pos bagi yang belum memiliki rekening.
Cara cek penyaluran BSU 2025
Berikut merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek informasi penyaluran BSU 2025, dikutip dari blog.amikom,
ac.id:
- Kunjungi website resmi Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Jika anda telah memiliki akun silahkan masuk dengan menggunakan NIK dan kata sandi terdaftar. Namun, apabila belum silahkan daftar terlebih dahulu.
- Setelah masuk, cari menu yang berkaitan dengan BSU untuk mengetahui status kepesertaan anda.
- Sistem akan melakukan verifikasi data diri anda, silahkan masukkan NIK data data diri secara akurat.
- Setelah terverifikasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan status penerimaan anda jika terdaftar dalam daftar penerima dan informasi mengenai proses pencairan, seperti status “sudah disalurkan” atau “dalam proses”. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)