Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 5 October 2025 18:51
Serang: Penutupan akses jalan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong, Kota Tangerang Selatan, berpolemik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten siap menjadi mediator antara masyarakat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencari solusi berimbang.
Hal itu disampaikan Kepala Kejati Banten Siswanto melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rangga Adekresna. Menurut dia, alasan Kejati Banten ingin menjadi mediator semata untuk menjaga kepentingan masyarakat tanpa mengganggu fungsi vital Puspitek sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan negara Republik Indonesia.
“Kejaksaan Tinggi Banten hadir untuk memastikan dialog berjalan terbuka, adil, dan tidak merugikan pihak manapun. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Banten agar persoalan ini terselesaikan secara konstruktif,” ujar Rangga melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Oktober 2025.
Kejati Banten menegaskan bahwa langkah proaktif ini sejalan dengan visi dan misi Jaksa Agung Republik Indonesia. Yakni, menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus menjamin hak-hak sosial masyarakat sebagaimana dilindungi Undang-undang.
"Dengan demikian, setiap kebijakan dan mediasi yang ditempuh tetap berpijak pada asas perlindungan hukum dan kepentingan publik," ungkap Rangga.
Baca juga:
Leony Diajak Duduk Bersama Cari Solusi Persoalan Tangsel |