Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna. Foto: Istimewa.

Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong

Anggi Tondi Martaon • 5 October 2025 18:51

Serang: Penutupan akses jalan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong, Kota Tangerang Selatan, berpolemik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten siap menjadi mediator antara masyarakat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencari solusi berimbang.
 
Hal itu disampaikan Kepala Kejati Banten Siswanto melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rangga Adekresna. Menurut dia, alasan Kejati Banten ingin menjadi mediator semata untuk menjaga kepentingan masyarakat tanpa mengganggu fungsi vital Puspitek sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan negara Republik Indonesia.

“Kejaksaan Tinggi Banten hadir untuk memastikan dialog berjalan terbuka, adil, dan tidak merugikan pihak manapun. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Banten agar persoalan ini terselesaikan secara konstruktif,” ujar Rangga melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Oktober 2025.
 
Kejati Banten menegaskan bahwa langkah proaktif ini sejalan dengan visi dan misi Jaksa Agung Republik Indonesia. Yakni, menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus menjamin hak-hak sosial masyarakat sebagaimana dilindungi Undang-undang. 

"Dengan demikian, setiap kebijakan dan mediasi yang ditempuh tetap berpijak pada asas perlindungan hukum dan kepentingan publik," ungkap Rangga.

Baca juga: 

Leony Diajak Duduk Bersama Cari Solusi Persoalan Tangsel


Rangga menyampaikan Kejati Banten siap membantu Pemprov Banten membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang terdampak untuk menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Kejati Banten. Seluruh pihak juga diimbau tidak terprovokasi isu-isu yang dapat menimbulkan kerugian bersama.

"Mari kedepankan musyawarah dan jalur hukum yang berlaku," sebut Rangga.
 
Gedung Puspitek. Foto: Dok. Puspitek.

Rangga menyampaikan kebijakan penutupan jalan yang diberlakukan belakangan memunculkan dinamika di masyarakat. Khususnya terkait kebutuhan akses mobilitas dan kepentingan penelitian.
 
“Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Banten siap memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara pihak-pihak terkait, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Banten, untuk mencari solusi yang paling adil dan berimbang,” ujar Rangga.
 
Mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang mengedepankan kepentingan umum. Namun, tidak mengabaikan status hukum dan fungsi kawasan Puspitek sebagai objek vital negara.
 
Adapun Himbauan Kejati Banten kepada Masyarakat antara lain sebagai berikut:
  1. Menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi Kejati Banten.
  2. Menjaga ketertiban umum dan kondusivitas wilayah.
  3. Tidak terprovokasi isu atau informasi yang belum terverifikasi.
  4. Mendukung penyelesaian melalui dialog yang adil dan transparan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)