Pedagang Protes Raperda KTR Jakarta, Pansus Bersikeras Tak Ada yang Krusial

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Pedagang Protes Raperda KTR Jakarta, Pansus Bersikeras Tak Ada yang Krusial

Eko Nordiansyah • 3 October 2025 19:59

Jakarta: Berbagai pasal-pasal pelarangan penjualan yang diloloskan oleh Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda) KTR DPRD DKI Jakarta mendapatkan banyak penolakan dari elemen dan komunitas masyarakat.

Penolakan dilakukan atas aturan penerapan zonasi pelarangan penjualan rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pelarangan penjualan rokok eceran, keharusan kepemilikan izin penjualan hingga perluasan pelarangan sponsorship dan event.

Wakil Ketua Pansus Raperda KTR Suhaimi mengatakan, meskipun pimpinan DPRD telah memberikan tambahan waktu satu bulan untuk memastikan seluruh pasal tersusun rapi, pihaknya memilih mempercepat finalisasinya.

"Kalau misalnya dua hari ini selesai, ya sudah selesai. Kita masih diberikan waktu satu bulan, tapi kalau hari ini selesai ya hari ini selesai, kalau besok ya besok selesai,” tegasnya dikutip Jumat, 3 Oktober 2025.

Suhaimi menuturkan bahwa tambahan waktu itu hanya untuk finalisasi teknis, bukan membuka kembali pembahasan secara substansial. Ia menekankan bahwa pembahasan Raperda telah rampung hingga Pasal 26. Namun, masih ada sejumlah perbaikan redaksional yang harus diselaraskan.

"Ada hal-hal redaksional, masih kita tampung. Tidak ada hal-hal krusial, tapi kita tetap dengar masukan dari anggota dewan," kata dia di ruang rapat Komisi A DPRD Jakarta.

Baca Juga :

Tertibkan Rokok Ilegal, Menkeu Purbaya Mau Ciptakan Persaingan yang Adil



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Terima aspirasi pedagang

Di lain pihak, perwakilan Fraksi PDIP, Jhonny Simanjuntak, justru menunjukkan sikap berbeda dengan menerima aspirasi pedagang dan berjanji memperjuangkan suara penolakan para pedagang.

Jhonny menerima langsung Petisi Pernyataan Bersama Penolakan Pedagang se-DKI Jakarta atas Ranperda KTR DKI Jakarta. Petisi disampaikan oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Perjuangan dan Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara).

"Saya menyadari sebagai wakil rakyat harus responsif terkait keluhan dan aspirasi teman-teman pedagang kaki lima. Memang justifikasi teman-teman atas Ranperda KTR ini adalah PP 28. Faktanya PP ini tidak jalan, karena peraturan harus sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan," kata Jhonny.

Ia pun berupaya untuk meneruskan keluhan para pedagang dalam pembahasan lebih lanjut di Bapemperda. "Harus diakui memang ketika di pembahasan, kami terbagi-bagi, kacamatanya berbeda. Saya akan sampaikan di Bapemperda, agar ditinjau kembali Ranperda KTR ini sesuai masukan dari teman-teman," tutup Jhonny.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)