Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 3 October 2025 19:59
Jakarta: Berbagai pasal-pasal pelarangan penjualan yang diloloskan oleh Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda) KTR DPRD DKI Jakarta mendapatkan banyak penolakan dari elemen dan komunitas masyarakat.
Penolakan dilakukan atas aturan penerapan zonasi pelarangan penjualan rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pelarangan penjualan rokok eceran, keharusan kepemilikan izin penjualan hingga perluasan pelarangan sponsorship dan event.
Wakil Ketua Pansus Raperda KTR Suhaimi mengatakan, meskipun pimpinan DPRD telah memberikan tambahan waktu satu bulan untuk memastikan seluruh pasal tersusun rapi, pihaknya memilih mempercepat finalisasinya.
"Kalau misalnya dua hari ini selesai, ya sudah selesai. Kita masih diberikan waktu satu bulan, tapi kalau hari ini selesai ya hari ini selesai, kalau besok ya besok selesai,” tegasnya dikutip Jumat, 3 Oktober 2025.
Suhaimi menuturkan bahwa tambahan waktu itu hanya untuk finalisasi teknis, bukan membuka kembali pembahasan secara substansial. Ia menekankan bahwa pembahasan Raperda telah rampung hingga Pasal 26. Namun, masih ada sejumlah perbaikan redaksional yang harus diselaraskan.
"Ada hal-hal redaksional, masih kita tampung. Tidak ada hal-hal krusial, tapi kita tetap dengar masukan dari anggota dewan," kata dia di ruang rapat Komisi A DPRD Jakarta.
Baca Juga :