Bahlil Sebut Manfaat Tambang Hanya untuk Kampus yang Mau

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan). Metrotvnews.com/Fachri

Bahlil Sebut Manfaat Tambang Hanya untuk Kampus yang Mau

Fachri Audhia Hafiez • 17 February 2025 23:00

Jakarta: Perguruan tinggi akan menerima manfaat dari pengelolaan tambang. Namun, tidak semua kampus akan menerimanya.

"Terkait dengan urusan ini kita akan mempertebal bagi kampus yang mau," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Bahlil mengatakan pemerintah memberi kebebasan bagi perguruan tinggi untuk menolak maupun menerima hasil keuntungan pertambangan. Terutama, kampus-kampus yang sudah mapan.

"Tapi bagi saudara-saudara kampus yang sudah mapan yang harus jaga independensi saya setuju, saya sebagai mantan aktivis bersama-sama Pak Menteri Hukum itu berpendapat bahwa kampus kita jaga independensinya," kata Bahlil.

Ketua Umum Partai Golkar itu mengeklaim sebagai mantan aktivis, kampus memang harus bisa menjaga independensinya. Namun, negara juga memiliki hak untuk berbuat baik.

"Tapi negara juga dan kalau ada perusahaan yang mempunyai hati baik, untuk bisa membuat amal zariah, masa apa sih kita harus larang gitu," ucap dia.
 

Baca Juga: Mekanisme Badan Usaha Pengelola Tambang untuk Perguruan Tinggi Diatur Lewat PP

Badan Legislasi (Baleg) menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dibawa ke rapat paripurna. Beleid itu akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 Februari 2025.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diproses lebih lanjut sesuai perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Semua anggota Baleg menyatakan setuju. Sebanyak delapan fraksi kompak menyetujui revisi UU Minerba dengan catatan maupun tidak.

Revisi UU Minerba dibahas secara maraton. Pembahasan berlangsung cepat sejak disetujui sebagai usul inisiatif DPR.

Revisi UU Minerba memasukkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, serta usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengelola sumber daya alam. DPR dan pemerintah sepakat merevisi beleid ini untuk menguatkan aturan tersebut.

Selain itu, perguruan tinggi diberikan kewenangan mengelola hasil tambang. Namun, berdasarkan rapat panja, kampus hanya sebagai penerima manafaat dari hasil kelola tambang.

Pengelolaan tambang akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan swasta yang ditunjuk pemerintah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)