Ilustrasi stok LPG 3 kg. Foto: Dok Pertamina Patra Niaga
Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Dihapus, Ini Dampaknya bagi Masyarakat
Putri Purnama Sari • 1 February 2025 11:46
Jakarta: Mulai hari ini, 1 Februari 2025, pemerintah resmi menghapus sistem pengecer gas elpiji 3 kg dan mengalihkan distribusinya ke pangkalan resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan gas subsidi tepat sasaran dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kebijakan distribusi elpiji 3 kg tanpa lewat pengecer telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.
Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg, wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Perubahan yang terjadi ini tentu berdampak bagi berbagai pihak, terutama masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada pengecer. Berikut adalah dampak penghapusan pengecer gas elpiji 3 kg bagi masyarakat.
| Baca juga: Jual-Beli Gas Elpiji 3 Kg Kini Tak Bisa Lagi di Pengecer, Harus Beli di Pangkalan Resmi! |
1. Harga Gas LPG 3 Kg Lebih Stabil
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan mendapatkan gas elpiji 3 kg dengan harga resmi dari pangkalan, tanpa kenaikan harga yang sering terjadi di pengecer. Karena sebelumnya, pengecer sering kali menjual gas elpiji 3 kg di atas HET karena faktor distribusi dan permintaan tinggi.
2. Masyarakat Harus Membeli Langsung ke PangkalanSalah satu perubahan terbesar yang terjadi setelah penghapusan pengecer gas elpiji 3 kg ini adalah masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kg di warung atau toko kecil seperti sebelumnya. Kini, pembelian harus dilakukan langsung di pangkalan resmi yang terdaftar. Hal ini bisa menyulitkan bagi mereka yang tinggal jauh dari pangkalan atau tidak memiliki kendaraan untuk membawanya pulang.
3. Dampak bagi Pengecer KecilBagi para pengecer kecil yang selama ini menjual elpiji 3 kg, dengan adanya kebijakan ini berarti hilangnya sumber penghasilan mereka. Mereka harus mencari alternatif usaha lain atau berupaya menjadi pangkalan resmi agar tetap bisa berjualan gas.
| Baca juga: Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Dihapus, Begini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi |
4. Mencegah Penyalahgunaan Gas Subsidi
Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan LPG 3 kg benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak, yaitu rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro. Dengan penghapusan pengecer, diharapkan tidak ada lagi oknum yang menimbun atau menjual kembali gas subsidi dengan harga yang lebih tinggi.
5. Perubahan Prosedur Pembelian Elpiji 3 KgKedepannya, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg mungkin diwajibkan menunjukkan KTP atau mendaftar dalam sistem tertentu agar distribusinya lebih terkontrol. Hal ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.