Pagar laut di Kabupaten Tangerang. Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir.
Insi Nantika Jelita • 21 January 2025 18:36
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kepolisian RI (Polri) tengah memburu pelaku pemagaran laut sepanjang 30 kilometer (km) di Tangerang. KKP telah menghentikan kegiatan pemagaran lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Dalam kasus pagar laut misterius di Tangerang, KKP tidak hanya menyegel lokasi tersebut, tetapi juga terus mendalami proses hukum untuk mengidentifikasi pelaku ," ujar Staf Khusus Menteri KP Doni Ismanto Darwin kepada Media Indonesia, Selasa, 21 Januari 2025.
Saat ini KKP tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kelompok nelayan. Doni mengatakan pihaknya menerima informasi ada perkumpulan nelayan yang mengklaim melakukan pemasangan pagar laut tersebut.
"Kami sedang dilakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yakni para nelayan yang mengaku punya pagar seperti banyak diberitakan media," ucapnya.
Baca juga:
TNI AL Fokus Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang |