Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 26 September 2025 15:12
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi melarang praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025.
Aturan ini menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan inklusivitas dengan menghapus syarat berbasis usia, penampilan fisik, status pernikahan, suku, maupun warna kulit.
“Kami ingin memastikan dunia kerja di Indonesia menjadi inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu,” ujar Menaker Yassierli, dikutip dari Fahum Umsu, Jumat, 26 September 2025.
Baca juga:
Dukung Iklim Investasi, Kemnaker Tingkatkan Layanan Perizinan TKA |
Dalam aturan tersebut, perusahaan dilarang membuat persyaratan rekrutmen yang bersifat diskriminatif. Penilaian calon pekerja harus mengacu pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan yang ditawarkan.
Pembatasan usia hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan, misalnya pekerjaan dengan tuntutan fisik khusus yang membutuhkan usia tertentu.
Kebijakan ini juga memberi perlindungan bagi penyandang disabilitas yang berhak mendapat kesempatan kerja tanpa diskriminasi. Penilaian tetap harus didasarkan pada kompetensi, bukan kondisi fisik.
Selain itu, penahanan ijazah atau dokumen resmi tenaga kerja dilarang keras, sementara proses rekrutmen diwajibkan berjalan secara objektif dan transparan.
Melalui kebijakan ini, Kemnaker berharap akses kerja bagi kelompok rentan, termasuk disabilitas dan lansia, semakin meningkat,
Selain itu, dengan adanya surat tersebut, diharapkan dapat memperkuat produktivitas dengan berfokus pada kompetensi, bukan latar belakang personal. (Muhammad Adyatma Damardjati)