Ilustrasi Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 22 September 2025 16:46
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perbaikan ini bertujuan menciptakan layanan yang lebih transparan, cepat, dan efisien, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan tenaga kerja lokal.
"Selain wujud komitmen Kemnaker, perbaikan ini untuk mendukung kemudahan berusaha, sekaligus memastikan adanya alih teknologi dan keahlian dari TKA kepada tenaga kerja Indonesia,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangan tertulis dari Biro Humas Kemnaker, di Jakarta, yang dilansir pada Senin, 22 September 2025.
Sunardi menjelaskan langkah perbaikan berupa penyederhanaan prosedur. Pemangkasan tahapan pengesahan Rencana Pengunaan TKA (RPTKA) yang sebelumnya tiga tahapan dipangkas menjadi dua tahapan, dan penghapusan ekspose tatap muka daring untuk perpanjangan pengesahan RPTKA.
"Proses tatap muka langsung dengan pemohon telah dihapus guna mencegah potensi pelanggaran atau fraud. Sebagai gantinya, layanan informasi dan pengaduan diperkuat melalui Hotline Pengesahan RPTKA, " kata Sunardi.