7 Daerah Ajukan Sengketa Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 28 April 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

7 Daerah Ajukan Sengketa Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi

Muhammad Syawaluddin • 28 April 2025 22:22

Makassar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mempersiapkan tim guna menghadapi pengajuan sengketa pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh kabupaten dan kota.

"Ada tujuh yang sementara ada gugatan. Penyampaian gugatan kemudian yang baru ini akan ada," kata, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 28 April 2025.

Ia mengatakan, gugatan atas hasil pemilihan atau pemungutan suara ulang tidak dibatasi. Selagi para pihak yang ikut dalam kontestasi tidak puas dengan hasilnya, itu adalah hak dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan serta dijamin hak konstitusinya. 
 

Baca: Partisipasi PSU di Tasikmalaya Hanya 63,4 Persen, Terendah se-Indonesia

"Intinya. kami tidak membatasi orang tidak puas yang penting orang yang menggugat," ujarnya. 

Tujuh daerah yang mengajukan PHP untuk PSU kembali ke MK tersebut yaitu Pilkada Kabupaten Barito Utara, Pilkada Kabupaten Buru, Pilkada Kabupaten Taliabu di Provinsi Maluku Utara.

Kemudian Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Pilkada Kota Siak, Pilkada Kabupaten Banggai, dan Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara. Terkait 24 daerah di Indonesia yang melaksanakan proses PSU Pilkada 2024 sesuai putusan MK, sejauh ini yang terisa tinggal lima daerah termasuk yang di Kota Palopo, Sulsel.  

"Untuk pelaksanaan PSU saat ini aman dan lancar. Insyaallah sudah beres semua. Kalaupun ada gugatan kita akan hadapi. Tinggal lima dari 24 daerah (pilkada 2024)," ungkapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)