Ilustrasi. Dok. Istimewa
Amaluddin • 28 April 2025 18:54
Surabaya: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar, mengingatkan para calon jemaah haji (CJH) untuk mematuhi aturan haji. Salah satunya, terkait barang bawaan dan batas maksimal kilogram (kg) saat berangkat ke Tanah Suci.
"Tas tenteng atau tas kabin misalnya, tidak boleh lebih dari 7 kg, dan koper bagasi maksimal 32 kg. Ini penting untuk dipatuhi demi kelancaran proses keberangkatan," kata Sruji, dalam keterangannya, Senin, 28 April 2025.
Sruji menegaskan, setiap koper bagasi jemaah harus sesuai ketentuan berat maksimal 32 kilogram, yang berisi pakaian dan perlengkapan haji lainnya. Barang bawaan lainnya tidak lebih berisi barang penting seperti paspor, telepon genggam, dan dokumen pribadi.
Selain soal berat barang, Sruji juga menegaskan larangan membawa peralatan memasak. Ia memastikan seluruh kebutuhan konsumsi jemaah telah disiapkan pemerintah, dengan layanan 127 kali makan selama pelaksanaan ibadah haji.
"Semua kebutuhan jemaah sudah dilayani agar mereka bisa fokus beribadah. Saya juga ingatkan petugas, tugas utamanya adalah melayani jemaah, bukan beribadah untuk diri sendiri," ujarnya.
Sruji juga mengingatkan batasan membawa rokok. CJH diperbolehkan membawa maksimal 200 batang rokok. Lebih dari itu, dianggap pelanggaran yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap aturan.
"Kalau taat kepada Allah dan Rasul, harus taat juga kepada ulil amri. Batas membawa rokok maksimal 200 batang, jangan disepelekan. Ini bagian dari ketaatan," katanya.
Untuk diketahui, Asrama Haji Embarkasi Sukolilo (AHES) Surabaya akan memberangkatkan 36.845 orang dalam 97 kelompok terbang (kloter) pada musim haji tahun 2025. Rinciannya, calon jemaah asal Jawa Timur sebanyak 35.168 orang, dari Bali 673 orang, dan dari Nusa Tenggara Timur 616 orang. Sisanya adalah petugas kloter yang akan mendampingi jemaah selama perjalanan.