Menaker: RUU PPRT Wujud Perlindungan Nyata untuk PRT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah). (Foto: Dok. Kemnaker)

Menaker: RUU PPRT Wujud Perlindungan Nyata untuk PRT

Patrick Pinaria • 11 September 2025 11:07

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan apresiasi atas seluruh masukan dan tanggapan yang diberikan oleh Badan Legislasi (Baleg) terkait RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kemnaker siap men-support sekaligus berharap RUU dapat segera dirampungkan.

"Ini (RUU PPRT) amanat bagi kita. Kemnaker tetap men-support dan berharap RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan sosial kepada PRT yang adil serta perlakuan sama di depan hukum," ujar Menaker Yassierli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 September 2025. 

Berdasarkan data yang dihimpun jumlah PRT di Indonesia sebanyak 4,2 juta pekerja dan mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT. 

"Jadi beralasan RUU PPRT perlu segera disahkan karena sudah masuk daftar RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Karena itu adanya RUU PPRT ini dapat memberikan solusi kepada PRT," katanya.


(Foto: Dok. Kemnaker)

Dalam RDPU yang dipimpin Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Yassierli menjelaskan PRT memiliki karakteristik tersendiri sehingga perlu pengaturan tersendiri dengan tetap mempertimbangkan faktor sosiokultural. 
 
 

Baca: Kemnaker Dorong Produktivitas Nasional melalui Pelatihan dan Sertifikasi Productivity Specialist


"Pengguna PRT juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah hingga atas, sehingga aturan nantinya dapat memberikan perlindungan yang  komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia," katanya.


(Foto: Dok. Kemnaker)

Oleh karena itu, PRT juga perlu diberikan perjanjian kerja dalam bekerja, dan diatur secara jelas lingkup pekerjaannya. Menaker menilai selama ini UU yang melindungi PRT masih tersebar dan belum spesifik. 

"Maka penting harus ada UU khusus yang mengatur pelindungan PRT sehingga PRT lebih terlindungi. Pengaturan PRT dalam sebuah UU juga akan membuka peluang kerja domestik yang lebih bermartabat," ujar Menaker Yassierli.

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI dari daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta mengatakan PRT perlu mendapat perlindungan maksimal. 

"Inti utama ini, niat negara dan Baleg untuk memberikan perlindungan. Bahkan, dalam posisi afirmatif kepada PRT agar mendapat perlindungan yang maksimal," ujar Nyoman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Rosa Anggreati)