Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Berakhir, 4 Sekolah Negeri di Malang Terancam

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menemui Rektor UM, Hariyono, di Ruang Rapat Graha Rektorat UM, Senin 24 Maret 2025/Dok. Pemkot Malang.

Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Berakhir, 4 Sekolah Negeri di Malang Terancam

Daviq Umar Al Faruq • 25 March 2025 13:04

Malang: Universitas Negeri Malang (UM) di Kota Malang, Jawa Timur dikabarkan bakal menggusur SMPN 4 Malang, SMAN 8 Malang, SDN Sumbersari 3, dan SDN Percobaan 1 yang menempati lahan milik kampus. UM disebut tidak memperpanjang perjanjian pinjam pakai lahan yang digunakan oleh sekolah tersebut.

Kebijakan ini menuai polemik dan menimbulkan protes dari berbagai pihak. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menemui Rektor UM, Hariyono, untuk membahas perjanjian pinjam pakai lahan yang menjadi lokasi empat sekolah tersebut. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.

Wahyu menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghormati perjanjian pinjam pakai lahan yang telah ada sebelumnya. Fokus utama saat ini adalah kelanjutan penyelenggaraan pendidikan, terutama untuk tingkat SD dan SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kota.

"Kami dari Pemerintah Kota Malang, memahami dan menghormati kerja sama pemanfaatan pinjam pakai lahan yang telah terjadi di masa-masa sebelumnya. Kami mencoba berkoordinasi dan memahami posisi masing-masing. Sehingga hari ini kami duduk dan bersama-sama mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan hal ini," ujar Wahyu dalam pertemuan di Ruang Rapat Graha Rektorat UM, Senin, 24 Maret 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Wahyu didampingi oleh Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Suwarjana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, M Nur Widiyanto, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Subhkan.
 

Baca: Warga Jatikarya Bekasi Tuntut Pembayaran Ganti Rugi Tanah

"Kami juga menyadari baik Pemkot Malang maupun UM punya keinginan yang sama untuk memajukan dunia pendidikan. Tentunya dengan situasi ini, kami punya tujuan yang sama bagaimana masyarakat kita tingkatkan, karena Kota Malang ini kota pendidikan. Dan bagaimana tanggung jawab dalam peningkatan pendidikan ini tidak hanya pada Pemkot Malang," kata Wahyu.

Wahyu menekankan pentingnya solusi yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek sosial, fisik, hukum, dan kebijakan yang ada, seperti zonasi sekolah. Ia juga menyoroti potensi Kota Malang sebagai kota pendidikan dengan banyaknya mahasiswa yang datang.

"Kami menyadari jumlah mahasiswa yang keluar masuk di Kota Malang ini mencapai 800.000, hampir sama dengan penduduk Kota Malang sendiri. Ini adalah potensi yang mendukung Kota Malang. Namun kita juga tetap mempertimbangkan bagaimana kesejahteraan masyarakat Kota Malang, kenyamanan siswa-siswi untuk belajar, maupun orang tua, guru, dan aspek sosial lainnya. Belum lagi kebijakan zonasi. Maka dari itu kesepahaman bersama harus dibangun terlebih dahulu," jelas Wahyu.

Pertemuan ini merupakan awal dari serangkaian diskusi lanjutan. Wahyu menyebutkan bahwa mereka telah sepakat untuk merumuskan solusi dalam tiga kategori: jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

"Kami berkeinginan untuk terus membangun diskusi. Pada pertemuan pertama ini kita sepakati ada prioritas solusi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang yang akan didiskusikan lagi pada tahapan pertemuan selanjutnya," tegas Wahyu.

Sebelumnya, Rektor UM, Hariyono, mengungkapkan tidak memperpanjang perjanjian pinjam pakai lahan karena untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memanfaatkan aset negara secara efektif, serta kebutuhan UM untuk pengembangan program studi dan pendidikan vokasi.

"Ini merupakan temuan BPK, pada tahun 2019 bahwa SMAN 8, SMPN 4, SDN Percobaan, dan SD Sumbersari 3 berdiri di atas lahan milik UM. Dimana statusnya pinjam pakai dan kami tidak memperpanjang, sesuai arahan BPK," ujar Hariyono kepada wartawan, Kamis 20 Maret 2025.

Hariyono menambahkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemkot Malang terkait rencana ini. Ia berharap akan ada solusi terbaik yang dapat ditemukan, mengingat UM berhak mengambil kembali lahan tersebut sewaktu-waktu sesuai perjanjian pinjam pakai.

"Kami berharap, mudah-mudahan nanti ada solusi-solusi terbaik, kita yang SD mudah-mudahan bisa, kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Malang," jelasnya.

Beberapa solusi telah ditawarkan, seperti pemindahan bangunan SDN ke sekolah kosong hasil penggabungan sekolah. Untuk SMAN 8, salah satu solusi yang diusulkan adalah pemindahan ke daerah yang belum memiliki SMA Negeri, seperti Kecamatan Blimbing dan Lowokwaru.

Sejak UM berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), pengelolaan aset menjadi lebih ketat. Hariyono menegaskan bahwa hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan aset dan mengurangi beban orang tua, serta menyesuaikan kebutuhan gedung dengan perkembangan program studi.

"Semenjak UM jadi PTN-BH, kami diawasi lebih ketat dalam pengelolaan aset, bahkan lewat Kementerian Keuangan," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)