Ilustrasi. Dok. Istimewa
Al Abrar • 22 November 2025 11:28
Jakarta: Journalist Club resmi diluncurkan Jumat, 21 November 2025. Organisasi profesi baru ini hadir sebagai wadah pengembangan kapasitas jurnalis, perluasan jejaring, serta peningkatan standar praktik jurnalistik di tengah pesatnya disrupsi teknologi dan dinamika industri media.
Pembentukan Journalist Club merujuk pada dasar konstitusional hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Organisasi ini berdiri sebagai ruang kolaborasi inklusif bagi jurnalis dari media cetak, televisi, radio, hingga platform digital.
Ketua Dewan Pembina Journalist Club, Gema Sasmita, mengatakan kebutuhan akan ekosistem pembelajaran berkelanjutan bagi jurnalis semakin mendesak.
“Di tengah derasnya arus informasi dan ancaman misinformasi, jurnalis membutuhkan ruang belajar yang saling mendukung. Journalist Club hadir untuk menjawab kebutuhan itu,” ujar Gema dalam keterangannya, Jumat, 21 November 2025.
