Sejumlah calon haji perempuan dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk pemeriksaan usia subur untuk memeriksa kehamilan sebagai salah satu persyaratan pemberangkatan ibadah haji di Asrama Haji Sudiang Makassar, Selasa, 21 April 2026. ANTARA/Muh Hasanuddin
Calon Haji Sulsel Hamil Usia 16-24 Minggu Dilarang Terbang ke Tanah Suci
Silvana Febiari • 21 April 2026 16:09
Makassar: Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar, Sulawesi Selatan, menyiapkan layanan pemeriksaan usia subur bagi calon jemaah haji, khususnya kaum perempuan. Layanan ini disiapkan sebagai langkah antisipasi untuk mendeteksi adanya calon haji yang sedang hamil.
"Jadi ini jenis layanan haji yang tersendiri, ini fokus pada calon haji perempuan. Mereka akan diperiksa, apakah sehat secara jasmani dan hamil atau tidak, sebagai salah satu persyaratan ibadah haji," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan (Sulsel) Ikbal Ismail, dilansir dari Antara, Selasa, 21 April 2026.
Ikbal Ismail, yang juga Ketua PPIH Embarkasi Makassar, menuturkan calon haji yang hasil pemeriksaannya positif hamil akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait usia kehamilan. Calon haji yang sedang hamil dengan usia kandungan 16 hingga 24 minggu dipastikan tidak diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.
"Jika ada yang didapati positif hamil dan setelah diperiksa masa kehamilannya itu berada di usia 16 hingga 24 Minggu dipastikan tidak akan diberangkatkan karena itu sangat berisiko bagi calon bayinya," kata Ikbal.

Ilustrasi haji. Foto: Metro TV/Misbahol Moenir
Pihaknya telah melakukan edukasi dan pendampingan sejak tahap manasik agar jemaah memahami risiko serta menjaga kondisi kesehatannya sebelum berangkat. Kebijakan ini juga berkaitan dengan ketentuan kesehatan haji yang mengatur jemaah dalam kondisi hamil dengan usia kandungan tertentu tidak diperkenankan berangkat.
Lebih lanjut, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan tim kesehatan di tingkat kabupaten/kota serta petugas medis embarkasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan deteksi dini kondisi jemaah dapat berjalan secara optimal.
Ikbal menegaskan langkah tersebut bukan untuk membatasi, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan ibu dan janin. Kebijakan ini juga bertujuan memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman dan lancar.