Ilustrasi. Foto: dok MI/Susanto.
Bansos PKD DKI Jakarta Mei 2026 Cair, Simak Syarat dan Cara Ceknya
Ade Hapsari Lestarini • 28 May 2026 06:16
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI mulai mencairkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada periode Mei 2026.
Bantuan tersebut diberikan kepada penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Mengacu akun Instagram resmi Dinsos DKI Jakarta @dinsosdkijakarta, total penerima manfaat eksisting yang telah lolos verifikasi mencapai 187.706 orang. Penyaluran bantuan dilakukan mulai Senin, 25 Mei 2026. Sementara penerima manfaat baru akan menjalani proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: dok MI/Andri Widiyanto.
Syarat penerima bansos PKD
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 mengenai Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial, penerima harus memiliki syarat seperti:
- Memiliki KTP, KK serta berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- KAJ berusia 0 hingga 6 tahun.
- KLJ berusia 60 tahun ke atas.
- KPDJ yang telah terdaftar di pendataan disabilitas Dinsos.
- Penerima bukan dari pensiunan dari ASN, TNI, ataupun Polri.
- Hasil verifikasi di lapangan langsung oleh petugas Pendamsos Pusdatin Kesos Dinsos Provinsi DKI Jakarta dan perangkat wilayah.
Cara pendaftaran bansos PKD
Dinsos DKI menyatakan program bansos PKD saat ini tidak membuka pendaftaran penerima baru. Penetapan calon penerima manfaat baru mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang masuk dalam desil terendah dan ingga dipertimbangkan melalui berbagai sumber data.
Apabila terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui situs siladu.jakarta.go.id atau Whatsapp 0897-383-8586.
Selain itu, penerima manfaat juga bisa langsung menyambangi kantor Dinsos DKI di Jl. Gunung Sahari II No. 6, Jakarta Pusat. (Adrian Bachtiar)