Banjir Lebak Banten, 3 Warga Meninggal 530 Rumah Terendam

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak H Sukanta. ANTARA/Mansur

Banjir Lebak Banten, 3 Warga Meninggal 530 Rumah Terendam

Whisnu Mardiansyah • 6 January 2026 08:54

Lebak: Sebanyak 530 rumah di Kabupaten Lebak, Banten, terendam banjir dan 29 titik infrastruktur mengalami kerusakan akibat bencana alam yang terjadi dari Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, H Sukanta, mengatakan lokasi bencana terjadi di 22 desa di sejumlah kecamatan. Sebanyak 530 rumah terendam banjir, namun kini kondisi air sudah berangsur surut.

"Untuk kerugian estimasi infrastruktur sekitar Rp23 miliar dan rumah Rp700 juta," kata Sukanta di Lebak seperti dilansir Antara, Senin, 5 Januari 2026.

Sementara itu, sekitar 155 unit rumah mengalami kerusakan dengan tingkat bervariasi mulai dari berat, sedang, hingga ringan. Bencana alam tersebut juga mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
 


Sukanta mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan kebencanaan, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Koordinasi dilakukan mengingat longsoran di Kecamatan Cilograng dan Cibeber menutupi ruas jalan menuju Sukabumi, Jawa Barat.

"Kami selalu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan kebencanaan itu," ujar Sukanta.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk mengantisipasi banjir dengan membangun pembuangan air di bawah jalan. Sukanta mengimbau masyarakat yang tinggal di daerah rawan banjir dan longsor agar meningkatkan kewaspadaan terhadap curah hujan tinggi. Menurutnya, potensi cuaca ekstrem masih berlanjut hingga Februari 2026 berdasarkan laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

"Kami minta warga yang tinggal di lokasi rawan bencana alam, bila cuaca ekstrem yang ditandai hujan sangat lebat disertai angin kencang, sebaiknya mengungsi ke tempat yang lebih aman," imbau Sukanta. Peringatan tersebut diberikan untuk mencegah timbulnya korban jiwa tambahan.


Ilustrasi Medcom.id

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)