Ilustrasi. Foto: Dok MI
Naik Transjakarta Gratis! Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Layanan Gratis 2026
Eko Nordiansyah • 17 February 2026 09:55
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali mempertegas komitmennya dalam memberikan kemudahan akses transportasi bagi masyarakat melalui program Kartu Layanan Gratis (KLG). Layanan yang mencakup moda transportasi Transjakarta, MRT, hingga LRT ini ditujukan bagi 15 kategori khusus, mulai dari lansia hingga penyandang disabilitas.
Apa itu KLG Transjakarta?
KLG (Kartu Layanan Gratis) Transjakarta merupakan kartu khusus yang diberikan pemerintah untuk mendukung mobilitas masyarakat tertentu menggunakan layanan transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, hingga LRT secara gratis. Layanan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi kriteria dan mendapatkan persetujuan dari Transjakarta.Sasaran layanan KLG Transjakarta
Mengutip laman resmi Transjakarta, berikut 15 kategori masyarakat yang dapat menggunakan layanan ini:- Penerima bantuan sosial (Bansos) untuk pemenuhan kebutuhan anak.
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK.
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
- Penyandang disabilitas.
- Lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.
- Veteran Republik Indonesia.
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Penjaga rumah ibadah.
- Penduduk pemegang KTP Kepulauan Seribu.
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik) dengan KTP Jakarta dan memiliki SK Jumantik tahun berjalan.
- Penghuni rumah susun sederhana sewa.
- Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan Pensiunannya.
- TNI dan Polri dengan KTP Nasional dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Baca Juga :
Dishub DKI Jakarta Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Cek Syarat dan Rutenya!

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Dokumen persyaratan daftar KLG
Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar KLG, diantaranya:- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto terbaru.
Cara daftar KLG Transjakarta
Berikut tata cara pendaftaran KLG Transjakarta bagi masyarakat:- Kunjungi website resmi pendaftaran melalui klg.transjakarta.co.id.
- Pilih menu “Pendaftaran,” lalu klik “Kategori Pembuatan Kartu Baru”.
- Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, alamat sesuai KTP dan nomor telepon.
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP, pas foto terbaru, serta dokumen lainnya (jika diminta).
- Apabila disetujui kartu Anda akan melalui proses pencetakan.
- Pihak Transjakarta akan menginformasikan waktu pengambilan kartu melalui nomor ponsel yang didaftarkan.
- Ambil kartu KLG di lokasi yang telah ditentukan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com