Berkas Lengkap, 35 WNA India Kasus Judi Daring Diserahkan ke Kejari Denpasar

Puluhan warga negara asing asal India digiring petugas Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali saat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (29/4/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Bali

Berkas Lengkap, 35 WNA India Kasus Judi Daring Diserahkan ke Kejari Denpasar

Lukman Diah Sari • 29 April 2026 17:35

Denpasar: Direktorat Reserse Siber Polda Bali menyerahkan 35 warga negara asing (WNA) asal India yang terlibat kasus judi daring ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21.

"Seluruh tahapan penyidikan telah kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Aszhari Kurniawan di Denpasar, Rabu, 29 April 2026, melansir Antara.

Dia mengatakan pelimpahan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang komprehensif, berbasis bukti digital dan keterangan saksi yang saling menguatkan. Langkah ini, kata dia, menandai babak penting dalam proses penegakan hukum terhadap salah satu jaringan perjudian daring yang beroperasi secara terselubung di kawasan wisata Bali.

Sebelumnya, para pelaku judi daring diamankan dalam penggerebekan di dua vila di wilayah Canggu dan Munggu. Aszhari menjelaskan selama proses penyidikan, penyidik Ditressiber berhasil mengungkap peran masing-masing tersangka dalam struktur operasional perjudian online tersebut.

"Mereka diketahui menjalankan fungsi yang terorganisasi, mulai dari operator sistem, pengelola akun, hingga pengendali transaksi keuangan yang terhubung dengan jaringan internasional," jelas dia.

Ilustrasi. Foto: Freepik.com.

Barang bukti yang dilimpahkan turut memperkuat konstruksi perkara, termasuk perangkat komputer, server, telepon seluler, serta sejumlah data digital yang menunjukkan aktivitas perjudian daring secara sistematis dan masif. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik geliat pariwisata Bali yang mendunia, terdapat ancaman nyata kejahatan siber yang terus berkembang. Namun, melalui langkah tegas dan terukur, aparat penegak hukum menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga Bali tetap aman, tidak hanya secara fisik, tetapi juga dalam ruang digital yang kian kompleks," kata Aszhari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)