Petugas gabungan melakukan pemadaman Karhutla di Kecamatan Sungai Raya (ANTARA/ HO-Jessica Helena Wuysang
Pemprov Kalbar Perpanjang Status Darurat Asap Karhutla hingga 20 September
Whisnu Mardiansyah • 10 September 2026 10:49
Pontianak: Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 20 September 2026.
Perpanjangan status tersebut berlaku mulai 7 September hingga 20 September 2026. Kebijakan diambil karena penanganan karhutla, termasuk operasi pemadaman dan pendinginan, masih dilakukan di sejumlah wilayah Kalbar.
"Status Tanggap Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla akan diperpanjang terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan 20 September 2026," kata Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan di Pontianak, seperti dilansir Antara, Kamis, 10 September 2026.
Krisantus mengatakan operasi penanganan karhutla masih berjalan melalui Satgas Darat dan Satgas Udara. Kedua satuan tugas tersebut dikerahkan untuk mengendalikan kebakaran sekaligus melakukan pendinginan di lokasi yang terdampak.
Selain penanganan karhutla, Pemprov Kalbar juga menyiapkan dukungan anggaran untuk menghadapi dampak kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan. Anggaran tersebut salah satunya dialokasikan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).
"Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung mobilisasi personel, penyediaan dan distribusi logistik, pemenuhan kebutuhan air bersih, hingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak bencana," kata dia.
Baca Juga :
Pontianak Masih Diselimuti Kabut Asap Karhutla
Kubu Raya Perpanjang Status Tanggap Darurat
Di tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga memperpanjang status tanggap darurat bencana. Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah daerah mengevaluasi kondisi kemarau bersama sejumlah instansi, termasuk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Perpanjangan dilakukan dengan mempertimbangkan prediksi musim kemarau yang diperkirakan masih berlangsung hingga pertengahan Oktober 2026.
"Kami telah melaksanakan rapat evaluasi dihadiri beberapa instansi termasuk BMKG. Kami evaluasi satu per satu dan diperkirakan sampai pertengahan Oktober 2026 ini masih akan terjadi kemarau," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya Yusran saat memimpin rapat evaluasi di Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu, 9 September 2026.

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Rabu, 2 September 2026. (ANTARA/Rendra Oxtora)
Yusran Anizam menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah daerah bersama instansi terkait. Kondisi kemarau menjadi salah satu pertimbangan dalam memperpanjang status tanggap darurat.
Status tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penanganan dampak kemarau di berbagai sektor. Penanganan mencakup kebutuhan masyarakat, termasuk aspek kesehatan dan pendidikan.
Di sisi lain, Pemkab Kubu Raya masih memprioritaskan penanganan karhutla. Petugas dan relawan terus melakukan pemadaman terhadap titik api yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
"Meski jumlah titik api telah jauh berkurang, petugas dan relawan tetap melakukan pemantauan serta upaya pemadaman untuk mencegah kebakaran kembali meluas," tuturnya.
Perpanjangan status tanggap darurat di tingkat provinsi dan kabupaten dilakukan di tengah masih berlangsungnya penanganan karhutla serta kondisi kemarau di Kalimantan Barat.