Bandung: Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Bandung berinisial A, 20, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menyebabkan gugurnya anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara. Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari kemarin di depan Hotel El-Royale, Jalan Merdeka, Kota Bandung, usai korban menjalankan tugas patroli gabungan cipta kondisi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan penanganan kasus ini telah beralih dari penyelidikan menjadi penyidikan intensif. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA), pemeriksaan saksi-saksi, serta dukungan Scientific Crime Investigation (SCI) dan rekaman CCTV dari Pemprov Jabar berhasil mengidentifikasi pelaku utama insiden tersebut.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, seusai korban mengikuti apel konsolidasi patroli gabungan bersama unsur TNI, Satpol PP, dan Dishub. Saat almarhum Aiptu Asep berkendara sepeda motor menuju kediamannya melewati Jalan Merdeka depan Hotel El-Royale, sebuah kendaraan roda empat melaju kencang dari arah belakang dan menabrak korban hingga terseret puluhan meter.
"Kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunianya anggota Polri almarhum Aiptu Asep kini sudah terang benderang. Kami telah menetapkan satu orang tersangka yakni saudara A, didukung keterangan tujuh orang saksi yang terdiri dari unsur TNI dan warga sipil," kata Dedi di Mapolrestabes Bandung, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dedi mengungkapkan, tersangka A mengemudikan kendaraan roda empat tersebut dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol. Polisi juga meluruskan kabar simpang siur dan video yang sempat viral di media sosial yang memperlihatkan empat orang di dalam kendaraan pascakejadian.
Berdasarkan konstruksi perkara dan bukti otentik CCTV, tersangka A sebelumnya meminjam kendaraan AR yang merupakan anggota TNI saat berada di sebuah kedai di kawasan Simpang Lima. Tersangka A mengemudikan mobil bersama rekan-rekannya yang berjumlah tiga orang.
"Usai menabrak almarhum Aiptu Asep, tersangka tidak menghentikan kendaraan dan langsung kembali ke kedai Simpang Lima. Foto atau video berempat yang beredar di media sosial merupakan rekaman pascakejadian ketika mereka hendak kembali dari kedai," ucap Dedi.
Mengenai kepemilikan mobil, kepolisian mengonfirmasi bahwa kendaraan tersebut milik saksi A, anggota TNI. Dua penumpang yang menemani tersangka saat kejadian adalah oknum anggota TNI dari Pussenkav berinisial Prada A dan Prada V. Keduanya saat ini diperiksa secara ketat oleh Polisi Militer (POM) dan berstatus sebagai saksi.

Kecelakaan lalu lintas/Ilustrasi Istimewa
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, telah melakukan takziah ke rumah duka almarhum Aiptu Asep. Dia menegaskan bahwa almarhum gugur dalam menjalankan tugas negara demi menjaga keamanan warga Kota Bandung.
"Almarhum meninggal dunia dalam keadaan melaksanakan tugas sesuai SOP penegakan keamanan bersama TNI dan Polri. Kami hadir untuk memberikan penghormatan dan memastikan supremasi hukum ditegakkan secara transparan. Tidak ada rekayasa, pelaku sipil diproses hukum peradilan umum dan anggota TNI yang terlibat diperiksa sesuai prosedur internal militer," kata Dedi.
Sementara itu, Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Mahmudin menyampaikan duka cita yang setinggi-tingginya atas gugurnya Aiptu Asep. Pihaknya menegaskan jajaran Kodam III/Siliwangi dan Pussenkav mendukung penuh proses hukum terbuka serta pemeriksaan internal terhadap dua anggotanya.
"Tadi yang disampaikan sama Pak Kapolres bahwa ada dua orang anggota kita yang berinisial adalah Prada A dan Prada V. Nah saat ini yang bersangkutan dua orang ini sementara dijadikan saksi dulu di sini ada pemeriksaan, nanti akan lebih lanjut lagi akan kita lakukan pemeriksaan secara internal," jelas Mahmudin.
Saat ini tersangka A telah resmi ditahan di Mapolrestabes Bandung dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Polrestabes Bandung tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung.