Barang bukti berupa obat ilegal yang berhasil diamankan oleh Polresta Cirebon di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (17/4/2026). ANTARA/HO-Polresta Cirebon
Terungkap! Rumah Kontrakan di Cirebon Jadi Gudang Obat Ilegal
Lukman Diah Sari • 17 April 2026 23:18
Cirebon: Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengungkap sebuah rumah kontrakan di Cirebon dijadikan gudang penyimpanan obat keras ilegal, yang dilakukan tersangka berinisial RA alias OKI, 29. Kapolresta Cirebon Kombes Imara Utama mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas melaksanakan operasi penangkapan dan penyitaan barang bukti pada Rabu malam, 15 April 2026.
"Tersangka yang merupakan warga Desa Dukupuntang, Cirebon diamankan tanpa perlawanan di lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat-obatan ilegal," katanya di Cirebon, Jawa Barat, Jumat, 17 April 2026, melansir Antara.
"Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi," kata Imara.

Barang bukti berupa obat ilegal yang berhasil diamankan oleh Polresta Cirebon di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (17/4/2026). ANTARA/HO-Polresta Cirebon
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut dia, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia menyampaikan tersangka menyimpan obat-obatan tersebut untuk diedarkan secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.
"Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pemasok guna memutus rantai peredaran obat keras tersebut," jelas dia.
Imara menegaskan tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang melalui layanan kepolisian setempat," ucap dia.