Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait Kasus Fitnah Ijazah

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.

Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait Kasus Fitnah Ijazah

Muhammad Iqbal Sidiq • 19 June 2026 15:59

Jakarta: Polda Metro Jaya resmi menangkap Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TF), Jumat, 19 Juni 2026. Penangkapan ini terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik terkait isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

"Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial RS dan TF," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.
 


Langkah hukum penahanan ini ditempuh lantaran seluruh dokumen perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga penyidik berkewajiban menyiapkan administrasi secara utuh.

Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan medis. Selain itu, penyidik mengonfirmasi kembali seluruh dokumen barang bukti digital secara langsung di hadapan kedua figur publik tersebut.

"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin.


Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.

Polda Metro Jaya memastikan proses penegakan hukum ini berjalan secara objektif, tanpa menyasar pandangan pribadi dari masing-masing tersangka. Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi kuasa hukum para tersangka melalui mekanisme peradilan yang sah.

"Guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," pungkas Iman.

(Gabriella Thesa Widiari)