Ombudsman Minta Rumah Sakit Tetapkan Batas Maksimal Jam Kerja Nakes

Ombudsman RI Nuzran Joher menyoroti kasus meninggalnya seorang dokter di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Rabu (6/5/2026). ANTARA/HO-Ombudsman Jambi.

Ombudsman Minta Rumah Sakit Tetapkan Batas Maksimal Jam Kerja Nakes

Whisnu Mardiansyah • 6 May 2026 16:23

Jambi: Ombudsman Republik Indonesia meminta agar rumah sakit menetapkan batas maksimal jam kerja bagi tenaga kesehatan (nakes), menyusul kasus meninggalnya seorang dokter magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher,  menyoroti kasus tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi. Sebelumnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa dokter magang bernama Myta Aprilia Azmy mengalami kelelahan ekstrem sebelum meninggal dunia pada akhir April 2026.

Nuzran menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait proses investigasi yang dilakukan oleh tim terhadap kasus tersebut.

Kasus dokter magang (internship) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya itu diduga terjadi karena adanya tindakan tidak prosedural berupa beban kerja berlebih yang diterima oleh korban. Tim investigasi Kementerian Kesehatan juga telah melakukan pemeriksaan untuk mengungkap penyebab pasti kejadian tersebut.
 


Menurut Nuzran, peristiwa tersebut harus menjadi momentum pembenahan sistem kerja di rumah sakit, terutama dalam pengelolaan sumber daya manusia.Usulkan Batas Maksimal 60 Jam per Minggu dan Jeda Istirahat Usai Jaga Malam

"Kami meminta rumah sakit menetapkan batas maksimal jam kerja, misalnya 60 jam per minggu, dan memastikan adanya jeda istirahat setelah jaga malam," ujar Nuzran di Jambi, seperti dilansir Antara, Rabu, 6 Mei 2026,

Ombudsman mendorong penerapan sistem digital yang terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan dalam pengelolaan dan pengawasan jadwal jaga tenaga medis. Sistem tersebut diharapkan mampu memberikan peringatan otomatis apabila terjadi pelanggaran, seperti pemaksaan lembur tanpa izin.


RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Selasa (5/5/2026) ANTARA/HO-Eko Siswono.

Nuzran juga menyatakan bahwa jaminan asuransi kesehatan wajib dimiliki oleh seluruh tenaga kesehatan dan tenaga medis, dengan cakupan yang disesuaikan terhadap beban serta risiko kerja yang dihadapi.

"Kami meminta rumah sakit menyediakan akses konseling psikologis yang bersifat rahasia bagi dokter intern guna menangani gejala stres kerja sebelum berkembang menjadi kondisi yang lebih seriu s," kata Nuzran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)