Pengadilan/Ilustrasi Medcom.id
Gugatan Praperadilan Kakanwil BPN Bali bakal Diuji
Candra Yuri Nuralam • 16 January 2026 16:50
Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mengajukan praperadilan atas perkaranya. Praperadilan bakal memasuki babak pengujian hukum.
“Semua akan kami uji di forum pengadilan,” kata Koordinator Tim Advokat I Made Daging, Gede Pasek Suardika, dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Januari 2026.
Gugatan praperadilan diajukan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Bali pada 10 Desember 2025. Pasek menyebut tengah menunggu agenda sidang terkait.
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menjerat I Made Daging dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama tentang penyalahgunaan wewenang dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Penggunaan pasal-pasal tersebut yang menjadi sorotan utama kuasa hukum.
Baca Juga :Kakanwil ATR Bali Ajukan Praperadilan
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026, ketentuan Pasal 421 KUHP lama telah dihapus. Bahkan sebelum KUHP baru berlaku, substansi pasal tersebut dinilai telah kehilangan relevansi karena penyalahgunaan wewenang lebih tepat ditempatkan dalam ranah hukum administrasi atau tindak pidana korupsi.
“Penerapan pasal yang sudah tidak berlaku jelas bertentangan dengan asas legalitas, yang merupakan prinsip paling mendasar dalam hukum pidana,” ujar Pasek.
Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan. Menurut Pasek, ketentuan pidana dalam pasal tersebut telah melewati masa daluwarsa penuntutan.
Pengadilan/Ilustrasi Medcom.idIa menjelaskan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 83 UU Kearsipan memiliki batas waktu penuntutan selama tiga tahun. Jika dihitung dari masa jabatan kliennya sebagai Kepala Kantor Pertanahan, tenggat tersebut dinilai telah terlampaui.
“Dengan lewatnya masa daluwarsa, hak negara untuk menuntut gugur demi hukum,” katanya.
Pasek mengungkapkan, perkara ini berangkat dari penerbitan sertifikat tanah di Desa Jimbaran yang pertama kali terbit pada tahun 1989 atau sekitar 36 tahun lalu. Sertifikat tersebut, menurutnya, telah melalui rangkaian proses hukum dan dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2003.
Ia menegaskan bahwa kliennya justru menjalankan kewajiban hukum dengan mematuhi putusan Mahkamah Agung dan putusan perdata yang telah final.
“Tidak ada produk hukum baru yang diterbitkan, tidak ada perubahan sertifikat. Semua tetap sebagaimana adanya,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Polda Bali, Ariasandy, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap I Made Daging dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup dari laporan masyarakat. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menguraikan secara rinci perbuatan pidana yang disangkakan maupun memberikan tanggapan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut.
Perkara ini disorot publik, tidak hanya sebagai ujian terhadap profesionalitas penegakan hukum di Bali, tetapi juga sebagai cermin kerentanan sengketa pertanahan bernilai tinggi. Sidang praperadilan yang terbuka untuk umum pada 23 Januari 2026 akan menjadi penentu apakah penetapan tersangka tersebut memiliki landasan hukum yang kuat atau justru rapuh karena cacat prosedural dan penerapan pasal yang dipersoalkan.