Alasan Polisi Kembali Periksa Jokowi

Presiden ke 7 RI Joko Widodo. Metrotvnews.com/ Triawati

Alasan Polisi Kembali Periksa Jokowi

Siti Yona Hukmana • 12 February 2026 16:26

Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap alasan kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah pada Rabu, 11 Februari 2026.

"Kami telah melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada pelapor Joko Widodo sehubungan dengan pelaporan beliau sampaikan laporan polisi yang sedang kami tangani saat ini. Hal ini dalam rangka memenuhi pemenuhan berkas perkara sebagaimana petunjuk-petunjuk yang sudah disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI yang disampaikan melalui P-19 yang kemarin sudah kami terima," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026

Iman mengatakan proses pemenuhan P-19, atau melengkapi berkas perkara untuk tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma tengah berlangsung. Iman memastikan sesegara mungkin mengirimkan kembali berkas perkara tersebut sebagaimana petunjuk JPU.
 


Menurut Iman, pemeriksaan yang dilakukan baik itu terhadap saksi, ahli, dan tersangka dalam bentuk pemintaan keterangan pengambilan berita acara tambahan semata-mata dalam rangka memenuhi atau melengkapi kelengkapan berkas perkara. Sehingga, aparat penegak hukum dapat menjaga keberimbangan dan profesionalisme.

"Semoga dengan upaya yang kami lakukan ini kita bisa segera mendapatkan kepastian hukum atas permasalaan dimaksud," ungkap Iman.

Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jokowi di Polresta Surakarta selama dua jam dengan 10 pertanyaan. Dalam pemeriksaan itu, Jokowi didampingi kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan.


Presiden ke 7 RI Joko Widodo. Metrotvnews.com/ Triawati

Berdasarkan keterangan Yakup, materi pertanyaan pendalaman dari keterangan yang telah disampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya. Seperti menjelaskan proses perkuliahan di Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk penyusunan skripsi dan alur akademik selama menempuh pendidikan.

Pemeriksaan dilakukan di Solo karena penyidik disebut tengah berada di wilayah tersebut. Selain Jokowi, penyidik juga memeriksa saksi di Yogyakarta.

Roy Suryo yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora); Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik hingga fitnah. Sesuai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)