Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.
Remisi Natal, 5 Warga Binaan Rutan Cipinang Langsung Bebas
Fachri Audhia Hafiez • 25 December 2025 13:57
Jakarta: Sebanyak lima warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menghirup udara bebas pada hari raya Natal 2025. Kebebasan ini diperoleh setelah mereka menerima Remisi Khusus (RK) II dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan pemberian remisi ini dilakukan serentak di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia sebagai bagian dari peringatan Natal.
"Khusus pada momentum Natal 2025 ini, terdapat lima orang warga binaan (di Rutan Cipinang) yang langsung bebas," ujar Mashudi saat meninjau pemberian remisi di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Kamis, 25 Desember 2025.
Mashudi menjelaskan, para penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, terutama aspek kedisiplinan dan partisipasi aktif dalam program pembinaan. Penilaian perilaku dilakukan secara berjenjang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
"Selama menjalani hukuman, mereka mengikuti berbagai program mulai dari keagamaan, penguatan karakter, hingga kegiatan sosial," tambah Mashudi.
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Bagi lima warga binaan yang bebas, masa remisi yang didapat tepat menghabiskan sisa masa hukuman mereka.
Secara nasional, Kemenimipas menyalurkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, tercatat sebanyak 610 warga binaan yang mendapatkan pemotongan masa tahanan.

Ilustrasi remisi. Foto: Dok. Medcom.id.
Mashudi berharap kebebasan ini menjadi titik balik bagi para mantan warga binaan untuk memulai lembaran baru. Ia juga mengimbau masyarakat agar memberikan kesempatan dan menerima kembali mereka ke lingkungan sosial.
Program remisi ini menegaskan komitmen sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial dibandingkan sekadar pemidanaan.