Panduan Lengkap Pendaftaran Nikah: Syarat, Biaya, dan Alur Pelaksanaan

Ilustrasi: Pexels

Panduan Lengkap Pendaftaran Nikah: Syarat, Biaya, dan Alur Pelaksanaan

Riza Aslam Khaeron • 27 September 2026 10:47

Jakarta: Pendaftaran nikah menjadi salah satu tahapan penting yang harus dilakukan calon pengantin sebelum melangsungkan akad dan mencatatkan pernikahannya secara resmi.

Dalam proses pendaftaran, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk mendaftarkan pernikahan. Tidak hanya itu, penting untuk mengetahui ketentuan biaya untuk pencatatan pernikahan berdasarkan waktu dan lokasi pelaksanaan akad.

Calon pengantin yang berniat melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya pencatatan nikah. Sementara itu, apabila akad dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja, terdapat ketentuan biaya yang perlu dipenuhi sesuai aturan pemerintah.

Pembayaran pendaftaran nikah dapat dilakukan secara daring melalui virtual account di bank digital dengan mendaftarkan pernikahan terlebih dahulu dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
 

Besaran Biaya Pendaftaran Nikah


Ilustrasi freepik

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama, pemerintah menetapkan tarif layanan pencatatan nikah atau rujuk.

Pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dikenakan biaya sebesar Rp0 (gratis) apabila akad nikah dilaksanakan pada hari dan jam kerja.

Sementara itu, apabila akad nikah berlangsung di luar kantor atau di luar hari dan jam kerja, terdapat biaya yang wajib untuk dibayar kepada penghulu atau pencatat nikah sebesar Rp600.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 

Persyaratan Pendaftaran Nikah

Sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai persyaratan pendaftaran nikah. Persyaratan tersebut dibagi menjadi persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh seluruh calon pengantin, dan sejumlah persyaratan khusus untuk pengantin dengan kondisi tertentu. Berikut daftar persyaratan yang perlu dipenuhi:

Persyaratan Utama:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan ijazah pendidikan terakhir.
  2. Formulir Surat Pengantar Nikah dari lurah/kepala desa setempat (Model N1).
  3. Formulir Permohonan Kehendak Nikah (Model N2).
  4. Surat Persetujuan Mempelai (Model N4).
  5. Surat Izin Orang Tua (Model N5).
  6. Fotokopi KTP wali dan dua orang saksi.
  7. Fotokopi Kutipan Akta Nikah orang tua bagi calon pengantin (catin) perempuan.
  8. Surat keterangan telah melakukan imunisasi tetanus toxoid (TT) bagi catin perempuan.
  9. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermeterai Rp10.000, atau surat keterangan belum kawin dari desa/kelurahan.
  10. Pasfoto berlatar belakang biru dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak satu lembar, 3 x 4 cm sebanyak lima lembar, dan 2 x 3 cm sebanyak lima lembar. Pasfoto menggunakan busana Muslim, yakni berkopiah bagi laki-laki dan berjilbab bagi perempuan, serta disiapkan dalam bentuk cetak dan berkas digital.
  11. Keterangan mengenai jenis dan besaran maskawin atau mahar.
  12. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun.
  13. Akta Cerai bagi calon pengantin berstatus duda/janda cerai hidup atau Akta Kematian bagi duda/janda cerai mati.
  14. Surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal apabila pernikahan dilaksanakan di kecamatan lain.
  15. Meterai Rp10.000 sebanyak tiga lembar.
  16. Nomor telepon calon pengantin laki-laki dan perempuan yang dapat dihubungi, alamat email keduanya, serta nomor telepon wali.
Selain persyaratan utama, terdapat beberapa dokumen tambahan yang perlu dilengkapi bagi calon pengantin dengan kondisi tertentu.

Persyaratan Khusus:

  1. Fotokopi sertifikat atau surat keterangan masuk Islam bagi calon pengantin mualaf.
  2. Fotokopi paspor dan visa serta surat keterangan lapor diri dari kepolisian bagi warga negara asing (WNA).
  3. Surat izin dari kedutaan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA.
  4. Surat izin menikah dari kesatuan bagi anggota TNI/Polri.
  5. Surat izin yang diterbitkan pengadilan agama untuk pendaftaran pernikahan poligami.
     
 

Rangkaian Alur Pendaftaran Nikah

Terdapat sejumlah rangkaian yang harus dilalui calon pengantin sebelum dapat melakukan serah terima buku nikah sebagai tanda resminya status pernikahan. Berikut merupakan rangkaian alur pendaftaran nikah:
  1. Menyiapkan dokumen persyaratan
    Calon pengantin terlebih dahulu menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran nikah. Persyaratan umumnya meliputi surat pengantar nikah dari desa/kelurahan, fotokopi KTP dan KK, akta kelahiran, serta dokumen lain sesuai kondisi calon pengantin.
  2. Menyerahkan berkas ke KUA
    Setelah seluruh dokumen disiapkan, calon pengantin menyerahkan berkas pendaftaran nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah akan dilaksanakan. Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui layanan digital yang disediakan Kementerian Agama.
  3. Pemeriksaan dan verifikasi dokumen
    Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan. Pada tahap ini, calon pengantin juga akan menjalani pemeriksaan data dan status perkawinan untuk memastikan tidak terdapat halangan perkawinan.
  4. Melengkapi berkas jika diperlukan
    Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap atau data yang perlu diperbaiki, calon pengantin diminta melengkapinya terlebih dahulu sebelum proses pendaftaran dilanjutkan.
  5. Mengikuti bimbingan perkawinan
    Calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) sebagai salah satu tahapan persiapan sebelum melangsungkan pernikahan. Bimbingan ini memberikan pembekalan mengenai kehidupan berumah tangga, hak dan kewajiban pasangan, serta upaya membangun keluarga yang harmonis.
  6. Pelaksanaan akad nikah
    Pada hari yang telah ditentukan, akad nikah dilaksanakan dengan dihadiri calon pengantin, wali nikah, dua orang saksi, dan penghulu. Setelah ijab kabul dinyatakan sah, pernikahan dicatat oleh penghulu.
  7. Penandatanganan dokumen pernikahan
    Setelah akad nikah, pasangan pengantin dan pihak terkait menandatangani dokumen pencatatan pernikahan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
  8. Penyerahan buku nikah
    Setelah proses pencatatan selesai, buku nikah diserahkan kepada pasangan pengantin sebagai dokumen resmi yang membuktikan telah tercatatnya pernikahan.
Dengan mengetahui besaran biaya, persyaratan, serta alur pendaftaran pernikahan, calon pengantin dapat menentukan langkah selanjutnya secara strategis dan mulai mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Demikian rincian biaya, syarat, dan alur pendaftaran pernikahan.

(Yaumil Tianri Rahmi)

(Riza Aslam Khaeron)